DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Sopir Tangki Jualan Sabu

post-img

SERANG-Penghasilan EN (40), sebagai sopir truk tangki air dianggap masih belum cukup membiayai ke­butuhan hidup keluarganya. Lelaki asal Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini pun nekat berjualan sabu-sabu.

Pekerjaan sampingan EN ini ternyata tercium oleh polisi. Setelah yakin EN adalah pengedar sabu-sabu, polisi melakukan penyamaran. Petugas Satresnarkoba Polres Serang menghubungi EN. Petugas berpura-pura ingin membeli narkoba. 

EN yang tak curiga sepakat bertemu dengan calon pe­langgannya. Rabu (3/8), EN datang ke lokasi yang tak jauh dari kediamannya. 

“Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan ter­sangka setelah melakukan transaksi,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria, Senin (8/7). 

Saat diamankan, tim yang dipimpin Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana turut mengamankan satu paket sabu-sabu. Polisi melanjutkan penggeledahan di kediaman EN. 

“Dari rumah tersangka, petugas menemukan sembilan paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur,” kata Yudha.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu menuturkan, EN telah dua bulan berbisnis narkoba. Sabu-sabu itu dipasok oleh seorang pengedar berinsial AD yang me­ngaku warga Pandeglang.

“Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Michael.

Menurut Michael, EN terlibat bisnis sabu-sabu itu lan­taran ingin mendapat penghasilan tambahan. 

EN berdalih penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga. 

“Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Michael.

Akibat dari perbuatannya, EN disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” tutur Michael. (fam/nda)