DECEMBER 9, 2022
Pajak BPHTB Pembebasan Lahan PIK 2
SERANG - Pemkab Serang berpotensi mendapatkan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp128 miliar di Serang Utara. Pajak tersebut diperoleh atas transaksi pembebasan lahan untuk proyek Pondok Indah Kapuk (PIK) 2.
Besaran nilai tersebut didapat dari luasan izin yang diperoleh oleh dua perusahaan untuk melakukan pembebasan la...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
