DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

BPN Diminta Percepat Sertifikasi PTSL

post-img

MENYAMPAIKAN ASPIRASI: Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang MM Fuhaira Amin menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala BPN Pandeglang Fahmi di Aula Kantor BPN Pandeglang, Kamis (8/10).


PANDEGLANG – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Pandeglang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) mempercepat penyelesaian sertifikat tanah. Karena, hingga kini proses sertifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) masih ada yang tertunda.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua III DPRD Pandeglang MM Fuhaira Amin bersama Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Syamsudin Aliandono saat mendatangi Kantor BPN Pandeglang, Kamis (8/10).

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti persoalan ratusan sertifikat PTSL warga Desa Janaka, Kecamatan Jiput, yang belum diterbitkan. Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan Kepala Desa Janaka dalam rapat dengar pendapat (hearing) evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DPRD Pandeglang.

Dalam hearing tersebut, DPRD memanggil para camat dan 35 kepala desa yang realisasi PBB-P2-nya masih di bawah 20 persen pada tahun anggaran 2026. Salah satu persoalan yang diungkapkan adalah belum tuntasnya penerbitan sertifikat PTSL yang dinilai turut memengaruhi optimalisasi penerimaan PBB-P2.

"Banyak penyebab dan alasan yang disampaikan mengenai tidak tercapainya target PBB. Salah satu yang krusial adalah ratusan sertifikat warga dari program PTSL di Desa Janaka yang belum beres di BPN. Hari ini kita langsung tindak lanjuti untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan," kata Fuhaira.

Kepala BPN Pandeglang Fahmi menjelaskan, sertifikat PTSL yang belum diterbitkan tersebut masuk dalam kategori residu PTSL. Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan teknis dan administratif yang menyebabkan sertifikat belum dapat diselesaikan.

Kendala tersebut antara lain dokumen administrasi yang belum lengkap akibat pergantian pejabat atau kepala desa, bukti kepemilikan tanah yang belum terpenuhi, hingga adanya indikasi sengketa dan tumpang tindih batas bidang tanah.

Selain itu, terdapat bidang tanah yang masuk Kluster K3. Kondisi tersebut terjadi ketika data tanah telah dicatat, tetapi sertifikat belum dapat diterbitkan karena masih terdapat persoalan pada subjek maupun objek tanah.

"Kaitan hal itu, untuk internal kita sudah kita panggil dan kita agendakan, kemudian akan kita cicil. Salah satunya yang Desa Janaka sudah ada yang diselesaikan," kata Fahmi.

Fahmi memastikan BPN akan menyelesaikan residu PTSL secara bertahap. Namun, proses penerbitan sertifikat harus dilakukan secara hati-hati untuk memastikan kesesuaian antara data pemilik, peta bidang, dan kondisi tanah di lapangan.

"Kita pastikan tidak tertukar. Oleh karena itu, sebagai kepala kantor saya menjalankan SOP, tidak mau asal sembarangan tanda tangan tanpa melihat peta bidang tanah," ujarnya.

Fuhaira mengatakan, pihaknya mendorong penyelesaian sertifikat PTSL melalui komunikasi langsung dengan BPN agar persoalan yang menyangkut hak masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.

"Hubungan baik ini kita jalin agar aspirasi dan komunikasi terkait hak masyarakat bisa tersampaikan secara elegan, tanpa harus melalui aksi demonstrasi," katanya.

Selain sertifikat PTSL warga, Fraksi Demokrat juga meminta percepatan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset daerah sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Sejumlah aset yang menjadi perhatian antara lain lahan di Rancapinang, Angsana Raya, serta fasilitas publik seperti sekolah dasar. Fuhaira meminta Pemkab Pandeglang segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan dalam proses sertifikasi aset.

"Kami mengingatkan agar sesama lembaga negara harus kooperatif. Pemda juga harus bergerak cepat melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan prosesnya harus dipermudah karena ini menyangkut aset negara dan daerah. Kasus sengketa seperti yang terjadi di SDN Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, harus menjadi bahan evaluasi agar cepat diselesaikan," ujarnya.

Terlebih, Pemkab Pandeglang mendapat target untuk merampungkan sertifikasi 370 buku aset daerah. Namun, kesiapan pemerintah daerah saat ini dilaporkan baru mencapai sekitar 90 buku aset tanah.

Fuhaira mengatakan, Fraksi Demokrat selanjutnya akan mengecek langsung bagian aset daerah untuk mengetahui kendala yang dihadapi Pemkab Pandeglang. DPRD juga berencana mempertemukan Satgas PAD dengan Kepala BPN Pandeglang guna membahas langkah optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pertemuan lanjutan tersebut nantinya akan difokuskan untuk merumuskan strategi dan masukan dari versi BPN, khususnya mengenai kontribusi serta langkah nyata dalam mendongkrak PAD Pandeglang melalui sektor PBB dan BPHTB," katanya.(pur/mas)