DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law

post-img

SERANG - Ratusan buruh melakukan aksi demonstrasi menuntut pencabutan Undang-undang Omnibus Law yang di­nilai merugikan buruh. Mereka me­minta DPRD Kabupaten Serang mengi­rim­­kan surat rekomendasi pencabutan Undang-undang tersebut kepada DPR RI.

Aksi demo itu dilakukan di depan kawasan Pemkab Serang, Selasa (9/8). Puluhan aparat kepolisian dikerahkan guna mengamankan aksi. Buruh me­nyam­paikan aspirasinya di atas mobil bak terbuka. Disamping itu, beberapa perwakilan buruh melakukan audiensi bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indo­nesia (SPSI) Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan, kebijakan Omni­bus Law sangat merugikan dan me­nyengsarakan buruh. Karena itu, pihak­nya meminta aturan tersebut di­hapuskan.

“Dampak Omnibus Law, pekerja yang sudah bekerja 18 tahun ketika pensiun hanya mendapatkan dana pensiun Rp1,75 juta, berarti hilang Rp30 juta sampai Rp60 juta. Hal ini sesuai Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Omni­bus Law,” katanya.

Di sisi lain, lanjut Asep, setelah masa kontrak satu tahun pengusaha tidak membayarkan hak karyawan satu kali gaji jika mengikuti UU Omnibus Law. "Jadi kalau karyawan pen­siun pengusaha menggunakan undang-undang Omnibus Law, tapi kalau masa kontrak habis malah pakai undang-undang 13, yang jika karyawan habis kontrak ya tidak ada pembayaran," kata Asep.

Asep menegaskan jika permintaan buruh ini tidak dikabulkan pihaknya bersama seluruh aliansi serikat pekerja lainnya di seluruh Indonesia akan terus melakukan aksi sampai UU Omnibus Law ini dicabut. 

"Dengan dicabutnya Omnibuslaw, kami berharap ada kenaikan upah karena sudah dua tahun enggak ada kenaikan upah," harapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum merespons tuntutan aksi demo buruh dengan langsung membuat surat rekomendasi terkait pencabutan kluster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. 

"Sudah kami tindak lanjuti dan dibuat suratnya untuk dikirim ke DPR RI," kata Ulum. (drp/jek)