DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

ASN Dilarang Cuti

post-img

SERANG – Pemkab Serang mela­rang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.

Hal itu disampaikan Bupati Se­rang, Ratu Rachmatuzakiyah usia melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Komunikasi Pim­pinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo Bupati Serang pada S­elasa (9/12).

Zakiyah mengaku akan membuat surat edaran yang akan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan