DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Bupati Wajibkan Desa Bentuk Bank Sampah

post-img

PANDEGLANG – Bupati Raden Dewi Setiani, me­nerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan setiap desa, kelurahan, satuan pendidikan, dan pondok pesantren membentuk Bank Sampah Unit (BSU). Kewajiban pembentukan BSU tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 660/122/DLH/2026 tentang Pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) di wilayah setempat.

Bupati menjelaskan, penerbitan Surat Edaran tersebut...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan