SERANG – Pernikahan dini di Kabupaten Serang terbilang masih tinggi. Karena itu perlu beberapa upaya yang harus dilakukan untuk menanganinya.
Data yang diperoleh Radar Banten dari Pengadilan Agama (PA) Serang beberapa waktu lalu, pada 2019 PA Serang menerima permohonan dispensasi nikah sebanyak 53 perkara. Kemudian pada 2020 meningkat menjadi 122 perkara, 2021 55 perkara, dan tahun ini hingga pertengahan tahun sebanyak 23 perkara.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernikahan baik perempuan maupun laki-laki minimal 19 tahun. Jika di bawah itu, harus mendapatkan rekomendasi dispensasi nikah dari PA.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, pernikanan di bawah umur seharusnya dihindari. Karena dapat merenggut hak-hak anak. "Usia anak-anak itu harus fokus pada pendidikan,” kata Hendri kepada Radar Banten di Aula Kantor Desa Pasir Limus, Pamarayan bersama mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Uniba) kelompok 20, Rabu (10/8).
Hendri mengatakan, pernikahan di bawah umur akan berdampak pada keutuhan keluarga. Karena mental anak di bawah umur belum siap untuk menjalankan rumah tangga. “Ini perlu sosialisasi yang gencar kepada masyarakat supaya menghindari penikahan di bawah umur,” ujarnya.
Tenaga Kesehatan Puskesmas Pamarayan Asrul Sani mengatakan, pernikahan dini dapat menimbulkan dampak negatif pada kesehatan. Secara fisik, pasangan tersebut belum matang untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian memiliki resiko melahirkan anak cacat dan berisiko pada penelantaran dan pola asuh anak yang tidak tepat.
“Kemudian juga dampaknya bisa terjadi stunting pada anak, keguguran, pendarahan saat melahirkan, hingga bisa jadi penyebab utama terjadi kanker leher rahim," katanya.
Dosen Uniba Encep Saefullah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, anak di bawah umur adalah anak yang belum berusia 19 tahun. Maka dari itu, di bawah usia 19 tahun belum diperbolehkan untuk menikah.
Menurutnya, salah satu dampak yang paling sering ditemukan dari pernikahan anak di bawah umur adalah tingginya tingkat perceraian. Hal itu lantaran pasangan di bawah umur belum mampu menyelesaikan permasalahan secara matang.
"Bahkan secara fisik maupun biologis belum cukup matang untuk memiliki anak, ujung-ujungnya terjadi perceraian dan kehilangan waktu untuk bersekolah pada masa remaja," pungkasnya. (drp/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
