DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Cegah Pernikahan Usia Dini

post-img

SERANG – Pernikahan dini di Kabupaten Serang terbilang masih tinggi. Karena itu perlu beberapa upaya yang harus dila­kukan untuk mena­nganinya.

Data yang diperoleh Radar Banten dari Pengadilan Aga­ma (PA) Serang beberapa wak­tu lalu, pada 2019 PA Se­rang menerima permo­ho­nan dispensasi nikah se­banyak 53 perkara. Kemudian pada 2020 meningkat menjadi 122 perkara, 2021 55 perkara, dan tahun ini hingga perte­nga­han tahun sebanyak 23 perkara. 

Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, usia minimal pernika­han baik perempuan maupun laki-laki minimal 19 tahun. Jika di bawah itu, harus men­dapatkan rekomendasi dispensasi nikah dari PA.

Ketua Lembaga Perlindu­ngan Anak (LPA) Provinsi Ban­ten Hendri Gunawan mengatakan, pernikanan di bawah umur seharusnya dihindari. Karena dapat merenggut hak-hak anak. "Usia anak-anak itu harus fokus pada pendidikan,” kata Hendri kepada Radar Banten di Aula Kantor Desa Pasir Limus, Pamarayan bersama mahasiswa KKM Universitas Bina Bangsa (Uniba) kelompok 20, Rabu (10/8).

Hendri mengatakan, perni­kahan di bawah umur akan berdampak pada keutuhan keluarga. Karena mental anak di bawah umur belum siap untuk menjalankan rumah tangga. “Ini perlu sosialisasi yang gencar kepada masya­rakat supaya menghindari penikahan di bawah umur,” ujarnya.

Tenaga Kesehatan Puskes­mas Pamarayan Asrul Sani mengatakan, pernikahan dini dapat menimbulkan dampak negatif pada kese­hatan. Secara fisik, pasangan tersebut belum matang untuk melakukan hubungan seksual. Kemudian memiliki resiko melahirkan anak cacat dan berisiko pada penelan­taran dan pola asuh anak yang tidak tepat.

“Kemudian juga dampaknya bisa terjadi stunting pada anak, keguguran, pendarahan saat melahirkan, hingga bisa jadi penyebab utama terjadi kanker leher rahim," katanya. 

Dosen Uniba Encep Sae­fullah mengatakan, berda­sarkan Undang-undang No­mor 17 tahun 2016 tentang Perlin­­dungan Anak, anak di bawah umur adalah anak yang belum berusia 19 tahun. Maka dari itu, di bawah usia 19 tahun belum diper­bo­lehkan untuk menikah.

Menurutnya, salah satu dampak yang paling sering ditemukan dari pernikahan anak di bawah umur adalah tingginya tingkat perceraian. Hal itu lantaran pasangan di bawah umur belum mam­pu menyelesaikan permasa­lahan secara matang.

"Bahkan secara fisik maup­un biologis belum cukup matang untuk memiliki anak, ujung-ujungnya terjadi perceraian dan kehilangan waktu untuk bersekolah pada masa remaja," pungkasnya. (drp/jek)