DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

WFA Bakal Diberlakukan

post-img

SERANG - Pemkab Serang bakal memberlakukan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Idul Fitri. WFA hanya berlaku untuk OPD yang bisa memberikan pelayanan secara online. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman mengatakan, hingga saat ini belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat kapan akan mulai diberlakukan WFA. Namu...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan