DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

ASN Wajib Laporkan Gratifikasi

post-img

Benyamin Davnie | Wali Kota Tangerang Selatan


Pemberian di Atas Rp1,5 Juta


TANGERANG SELATAN - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan wajib melaporkan setiap pemberian yang nilainya di atas Rp1,5 juta melalui Unit Pengendalian Gratif...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan