DECEMBER 9, 2022
INFO ADHYAKSA

Kejari Kabupaten Tangerang Selesaikan Perkara Lewat RJ

post-img

RESTORATIVE JUSTICE : Kejari Kabupaten Tangerang menyerahkan salinan keputusan Restorative Justice kepada Nurjananh dan Iti, pekan lalu.  


KABUPATEN TANGERANG- Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Ka­bu­paten Tangerang kembali me­nerapkan pendekatan res­torative justice (RJ) dalam pe­ny­elesaian perkara pidana. Di­mana kali ini, kebijakan tersebut di­terapkan pada kasus yang me­libatkan dua tersangka ber­na­ma Nurjanah binti Bakri dan Iti binti Mail (Alm). Perkara ter­se­but berkaitan dengan Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang Un­dang Nomor 1 Tashun 2023 tentang KUHP.

Penyelesaian perkara ini dilak­sanakan berdasarkan persetujuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor: R-320/M.6.1/Eoh.­2/­04­/2026, yang diperkuat melalui ha­sil ekspose perkara secara da­ring bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) beserta ja­jaran pada 16 April 2026. Ke­mu­dian ditetapkan melalui Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Ne­geri Kabupaten Tangerang Nomor: B-2640/M.6.12/Eoh.­2­/04/2026 tanggal 21 April 2026.

Kepala Kejari Kabupaten Ta­ngerang Wahyudi Eko Husodo me­ngatakan, melalui RJ, Kejak­saan tidak hanya berfokus pada peng­hentian perkara, tetapi juga meng­hadirkan solusi yang berke­adilan dengan mengedepankan pemulihan keadaan. 

“Kita ingin mempererat kembali hu­bungan sosial yang sempat ter­putus. Serta memberikan ke­sempatan bagi para pihak untuk melangkah ke depan dan kembali ber­peran positif di tengah masya­rakat,” kata Eko.

Eko menambahkan, penghen­tian penuntutan melalui mekanis­me RJ tersebut telah melalui ta­­­­hapan sesuai ketentuan. “Perta­ma kita mengajukan RJ ke­­pada Ke­jati Banten. Kemudian kita ekspos kepada Jam­pi­dum. Ten­tunya setelah di­­pro­ses, maka per­­setujuan RJ di­ka­bul­kan. Tapi, dasar dari pada pe­nga­juan RJ ini adalah perse­tujuan antara korban dan tersang­ka,” ujarnya.

Ia menyatakan, pendekatan RJ tidak hanya berorientasi pada as­pek hukum semata, namun juga mempertimbangkan pemu­lihan hubungan sosial antara para pihak yang terlibat. 

“RJ ini memberikan ruang bagi pe­nyelesaian yang lebih ber­ke­adilan, dengan mengedepankan pe­mulihan, kesepakatan damai. Intinya, RJ bisa diproses apabila se­mua pihak tidak ada yang di­rugikan lagi,” tegas Eko.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, men­jadi bagian dari upaya kejak­saan dalam menghadirkan pene­gakan hukum yang lebih humanis dan berimbang, tanpa juga me­ngabaikan kepastian hukum. 

“Dengan penerapan RJ, Kejari Ka­­bupaten Tangerang berharap pe­nyelesaian perkara tidak hanya me­nuntaskan aspek hukum. Na­­mun mampu menciptakan harmoni sosial lebih baik di masya­ra­kat,” pungkas Eko. (dre/air)