DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Bayar Pajak Diskon 81 Persen

post-img

SERANG – Pemkab Serang memberikan diskon mencapai 81 persen terhadap wajib pajak yang membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) selama periode 10 hingga 31 Agustus 2026.

Diskon pajak tersebut berlaku bagi pajak bumi dan bangunan masa pajak tahun 1994 hingga 2013. Masyarakat cukup membayar tagihan pokoknya saja sebesar 19 persen dari total tagihan pajak pada periode tersebut.

Kepal...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan