DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Satpol PP Tertibkan PKL di Pasar Badak

post-img

PANDEGLANG – Satuan Polisi Pa­mong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pan­deglang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tro­toar Pasar Badak Pandeglang. Pener­tiban dilakukan karena trotoar yang digunakan pedagang menghalangi akses pejalan kaki.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pan­deglang Nomor 4 Tahun 2008 ten­tang Kebersihan, Keindahan, dan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan