DECEMBER 9, 2022
INFO BHAYANGKARA

DPRD Banten Dukung Larangan Rokok Elektrik

post-img

Anggota DPRD Provinsi Banten, Riyan Hidayat, mendukung rencana peredaran vape di lingkungan masyarakat. Pernyataan ini merupakan bentuk sentimen positif atas usulan Kepala BNN RI mengenai larangan vape dalam upaya mencegah peredaran narkotika cair.

Riyan menilai, sebagai wilayah penyangga ibu kota, Provinsi Banten memiliki risiko tinggi terhadap peredaran gelap narkotika yang dikamuflasekan dalam bentuk cairan vape.

"Usulan Kepala BNN ini harus kita tangkap sebagai sinyal darurat. Saya secara pribadi dan sebagai anggota legislatif mendukung penuh wacana ini untuk diformalisasikan dalam regulasi yang mengikat," tegas Riyan Hidayat, Jumat 10 April 2026.

Riyan mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera merevisi Perda KTR guna memasukkan larangan vape secara eksplisit serta memperkuat sinergi penegakan hukum melalui sidak toko vape guna mencegah peredaran liquid narkoba.

Ia menegaskan bahwa proteksi kesehatan publik harus diprioritaskan karena beban biaya pengobatan kerusakan paru-paru jauh lebih besar dibandingkan pemasukan negara dari cukai rokok elektrik.

"Kesehatan masyarakat Banten tidak bisa ditawar. Jika BNN pusat sudah memberikan rekomendasi berdasarkan temuan lapangan mengenai bahaya vape, maka tugas kami di daerah adalah memastikan kebijakan tersebut didukung secara regulasi dan anggaran," pungkasnya. (adv)