SERANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal pengelolaan manajemen aset daerah di Pemkab Serang. Antara lain soal sertifikasi aset dan penyerahan prasarana dan sarana utilitas (PSU) perumahan.
Hal itu mengemuka pada rapat koordinasi monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Pendopo Bupati Serang, Selasa (12/7). Acara itu dihadiri Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Banten Agus Priyanto, Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Harlina Ulwiyati, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Banten Roni H Adali, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Serang.
Dalam rapat tersebut, ada tiga hal yang dibahas. Mulai dari sertifikasi aset daerah, penyerahan PSU perumahan, hingga realisasi pajak daerah.
Ketua Satgas Korsupgah KPK Wilayah Banten Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mendorong Pemkab Serang untuk terus meningkatkan proses sertifikasi aset, penyerahan PSU, hingga mengoptimalkan pendapatan daerah.
Menurutnya, sertifikasi aset merupakan bagian yang sangat penting karena berkaitan dengan legalisasi aset. “Proses sertifikasi aset masih rendah, dari 1.600 an aset baru 19 persen yang sudah,” katanya.
Kemudian, ia menilai penyerahan PSU juga penting supaya pembangunan daerah dapat merata. “Kalau PSU perumahan belum diserahkan, itu tidak bisa dibangun oleh pemerintah daerah,” katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen untuk menuntaskan sertifikasi aset karena masih banyak aset yang belum tersertifikasi.
“Ada 1.381 aset kita yang belum punya sertifikat. Sekarang sedang ditargetkan 400 aset yang bersertifikat,” katanya.
Tatu mengatakan, sertifikasi aset merupakan upaya untuk pengamanan aset daerah sehingga tidak diklaim oleh pihak-pihak lain.
Ia menargetkan seluruh aset milik Pemkab Serang dapat tersertifikasi hingga akhir masa jabatannya.
“Kuncinya memang kita harus melakukan komunikasi yang intens,” ujarnya.
Kemudian untuk penyerahan PSU, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan. Salah satunya, dengan membuat peraturan daerah (perda).
Ia menjelaskan, perda itu dibentuk untuk mempermudah pengambilalihan PSU bagi perumahan yang sudah ditinggalkan oleh pengembangnya. “Karena ada beberapa pengembang yang sudah sulit ditemukan,” ujarnya. (jek/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
