BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) menunjukan barang bukti judi online, di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (12/8). (fahmi/radar banten)
Sebanyak 24 pelaku judi ditangkap petugas Polda Banten dan jajaran. Puluhan pejudi tersebut ditangkap polisi sejak Sabtu (30/07) hingga Jumat (12/8).
SERANG -Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan puluhan pejudi tersebut ditangkap sebagai tindaklanjut dari instruksi Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Para pelaku judi ini diamankan sebagai tindak lanjut dari perintah bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (12/8) .
Shinto mengungkapkan selama operasi penertiban judi, pihaknya telah mengamankan 10 kasus. Rinciannya, dua ungkap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tangerang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus. “Total ada 10 kasus,” ujar alumnus Akpol 1999 tersebut.
Shinto mengatakan, dari 24 tersangka tersebut, tiga tersangka ditangkap Polda Banten. Inisialnya, KH (50), JH (34) dan SB (46). Polresta Tangerang sembilan orang tersangka yang berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).
Kemudian oleh Polres Cilegon tiga tersangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), serta oleh Polres Serang dua tersangka KS (39) dan HH (18).
Dari pengungkapan tersebut, lanjut Shinto, diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktik perjudian. “Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-,3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan puluhan kupon rekapan,” jelas Shinto.
Shinto menjelaskan, para pelaku perjudian ini didominasi oleh judi online. “Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pemasang 6 orang,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.
Dikatakan Shinto, secara umum modus operandi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. “Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat” ujar Shinto.
Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Para pelaku terancam pidana penjara selama 10 tahun,” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut.
Untuk segala macam bentuk perjudian, Shinto berharap adanya peran serta masyarakat. Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengetahui informasi mengenai segala macam bentuk perjudian.
“Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindaklanjuti,” tutur Shinto. (fam/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
