DECEMBER 9, 2022
Utama

24 Pelaku Judi Ditangkap

post-img

BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (tengah) menunjukan barang bukti judi online, di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat (12/8). (fahmi/radar banten)


 Sebanyak 24 pelaku judi ditangkap petugas Polda Banten dan jajaran. Puluhan pejudi tersebut ditangkap polisi sejak Sabtu (30/07) hingga Jumat (12/8). 


SERANG -Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan puluhan pejudi tersebut ditangkap sebagai tindaklan­jut dari instruksi Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Rudy Heriyanto Adi Nugroho. 

“Para pelaku judi ini diamankan sebagai tindak lanjut dari perintah bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto untuk menyikat habis segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional,” ungkap Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (12/8) . 

Shinto mengungkapkan selama operasi penertiban judi, pihaknya telah menga­mankan 10 kasus. Rinciannya, dua ung­kap kasus dari Ditreskrimum Polda Banten, tiga kasus dari Polresta Tange­rang, kemudian Polres Cilegon, Polres Pandeglang, Polresta Serang Kota, Polres Lebak, dan Polres Serang masing-masing satu kasus. “Total ada 10 kasus,” ujar alum­nus Akpol 1999 tersebut. 

Shinto mengatakan, dari 24 tersangka tersebut, tiga tersangka ditangkap Polda Banten. Inisialnya, KH (50), JH (34) dan SB (46). Polresta Tangerang sembilan orang tersangka yang berinisial SK (40), MU (42), AU (38), AL (36), SH (40), SR (36), SY (33), EN (28) dan MS (51).

Kemudian oleh Polres Cilegon tiga ter­sangka WF (53), SU (24) dan SR (37), Polres Pandeglang dua tersangka KD (58) dan PE (55), Polresta Serang Kota dua tersangka SS (34) dan NR (46), Polres Lebak tiga tersangka DJ (35), RS (52) dan MR (63), serta oleh Polres Se­rang dua tersangka KS (39) dan HH (18).

Dari pengungkapan tersebut,  lanjut Shinto, diperoleh sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan praktik perjudian. “Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan ini sejumlah 20 unit handphone berbagai merk yang digunakan untuk mengakses website judi online dan merekap nomor judi, uang sebesar Rp 8.316.000,-,3 kartu ATM, 1 buku tabungan dan pu­luhan kupon rekapan,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan, para pelaku per­judian ini didominasi oleh judi online. “Pengungkapan perjudian ini didominasi oleh judi togel online dan sisanya judi dadu dengan pelaku didominasi oleh pengepul sebanyak 18 orang dan pe­masang 6 orang,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan ada bermacam-macam website judi online yang digunkan para pelaku ini. “Adapun website judi online yang digunakan para pelaku ini diantaranya WWW.DEWATOGEL.COM, LADANG TOTO 2, 98 TOTO dan PAKONG 888,” kata Shinto.

Dikatakan Shinto, secara umum modus ope­randi para pelaku yaitu dengan menjadi pengepul dan menawarkannya secara konvensional kepada masyarakat. “Dominan para pelaku ini menjadi pengepul dengan cara memiliki akun di website judi online kemudian mena­war­kannya secara konvensional kepada masyarakat” ujar Shinto.

Shinto mengatakan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP ten­tang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. “Para pelaku terancam pidana penjara selama 10 tahun,” kata mantan Kapolres Gowa, Sulawesi Selatan tersebut. 

Untuk segala macam bentuk perjudian, Shinto berharap adanya peran serta masya­rakat. Ia meminta masyarakat untuk tidak segan melapor apabila me­ngetahui informasi mengenai segala ma­cam bentuk perjudian. 

 “Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko be­rantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231, identitas pelapor dilindungi dan informasi pasti ditindak­lanjuti,” tutur Shinto. (fam/bie)