DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Aset Debitur Bank Banten Disita

post-img

Untuk menyelamatkan keuangan negara dari kasus kredit macet Bank Banten, penyidik telah beberapa kali melakukan penyitaan. Kamis (1/9), dua rumah mewah milik Dirut PT HNM Rasyid Syamsudin disita. Rumah mewah itu berada di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. 

“Kami telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Prima Bintaro, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan. 

Dihari yang sama, penyidik sambung Ivan juga melakukan penyitaan terhadap lahan dengan luas 1.427 meter persegi di Jalan Kampung Rawa Barat, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. “Ada tiga aset yang kami lakukan penyitaan pada hari Kamis lalu. Pelaksanaan kegiatan penyitaan itu dilaksanakan bedasarkan surat penetapan ijin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Ivan. 

Sebelumnya, pada Selasa (30/8) lalu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap agunan PT HNM kepada Bank Banten. Agunan yang disita berupa tanah dan bangunan di Cideng Barat Nomor 2C, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. 

Selain agunan PT HNM, aset milik Rasyid juga disita pada Senin (22/8). Aset yang disita itu berupa satu bidang tanah di Jalan Witana Harja, Kelurahan Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Luas tanahnya, 629 meter persegi. “Senin (22/8) lalu kami juga melakukan penyitaan aset berupa satu bidang tanah milik tersangka RS (Rasyid Syamsudin-red),” kata Ivan. 

Ivan menuturkan, penyitaan aset merupakan upaya kejaksaan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. “Penyitaan barang bukti tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara, serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara,” tutur Ivan. (fam/nda)