DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Banyak Lahan Pertanian Beralih Fungsi

post-img

SERANG – Lahan pertanian di Kabupaten Serang banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman hingga industri. Namun, Pemkab Serang memastikan produksi padi dengan jumlah lahan saat ini masih surplus.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perta­nian (Distan) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana kepada wartawan di Pemkab Serang, Senin (12/9).

Zaldi mengatakan, saat ini luas lahan pertanian di Kabupaten Serang 47 ribu hektare. Setiap tahunnya selalu mengalami penyusutan sekitar 200 hektare. “Kebanya­kan jadi perumahan dan pabrik,” ung­kapnya.

Namun, Zaldi memastikan dengan luasan lahan pertanian 47 ribu hektare produki padi di Kabupaten Serang masih mencukupi bahkan surplus. “Produksi kita mencapai 80 ribu ton setara beras, itu sudah terbilang surplus jika untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kita,” katanya.

Untuk menekan penyusutan lahan pertanian, pihaknya sudah menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) seluas 28 ribu hektare dengan cadangan 4 ribu hektare. LP2B itu sudah ditetapkan dalam rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Serang.

Ia mengatakan, penetapan LP2B seluas 28 ribu hektare itu sudah berdasarkan penghitungan kebutuhan lahan pertanian di Kabupaten Serang. 

“Kita melakukan analisa, dengan jumlah 28 ribu hektare saja pertanian kita masih bisa mencukupi untuk kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Disamping itu, pihaknya juga menyadari perkembangan pemukiman dan industri di Kabupaten Serang. Sehingga, di luar lahan 28 ribu hektare itu bisa dialihfung­sikan. “Yang pasti, luas lahan pertanian kita tidak boleh kurang dari yang sudah ditetapkan di LP2B,” ucapnya.

Akan tetapi, Pemerintah Pusat menerbit­kan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Serang seluas 41 ribu hektare. Data itu tidak sesuai dengan LP2B yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Serang. “Jadi, 41 ribu hektare yang ditetapkan pusat itu sebenarnya kondisi exiting-nya sudah banyak yang berupa bangunan,” ucapnya.

Terkait LSD ini, Pemkab Serang sebelum­nya sudah pernah membahasnya karena tidak sesuai dengan LP2B Kabupaten Serang. Pemkab akan mengajukan penin­jauan ulang LSD yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang.

Ia mengatakan, pihaknya bersama BPN akan membentuk tim untuk membahas persoalan tersebut. “Tim ini akan mem­verifikasi, kita samakan persepsi dulu dengan BPN,” katanya.

Yadi mengatakan, dalam LSD yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN ada beberapa lahan sawah yang sudah beralih fungsi, termasuk sebagian lahan pusat pemerintahan kabupaten (Pus­pemkab) di Kecamatan Ciruas. “Makanya kita akan verifikasi dulu bersama BPN,” pungkasnya. (jek)