DECEMBER 9, 2022
Cover Story

Ogah Bayar, Siap-siap Digugat Jaksa

post-img

Pimpinan Bank Banten menyerahkan persoalan kredit macet senilai Rp364 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Para debitur yang menunggak siap-siap akan dipanggil untuk menyelesaikan tunggakan. Jalur gugatan melalui litigasi (peradilan) akan ditempuh apabila para debitur enggan melunasi tunggakan. 

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama dengan Bank Banten di kantor Kejati Banten, pada Rabu (31/8) lalu. Rapat tersebut membahas soal kredit macet di Bank Banten yang berjumlah lebih dari Rp300 miliar. 

Untuk menyelesaikan kredit macet tersebut, pihak Bank Banten memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada tim pengacara negara Kejati Banten. SKK tersebut telah diberikan pada Selasa (6/9). “Kami sudah melaksanakan rapat bersama dengan Bank Banten terkait penyelesaian kredit macet senilai Rp 364.022.000.000,” ungkap pria yang akrab disapa Leo tersebut kepada Radar Banten. 

Leo mengungkapkan, rapat bersama yang digelar di Kejati Banten pada Rabu (31/8) lalu, merupakan tindaklanjut atas surat permohonan bantuan dan pendampingan hukum tertanggal 9 Agustus 2022. 

Surat permohonan bantuan dan pendampingan hukum tersebut ditandatangani oleh Syabarrudin selaku Direktur Utama Bank Banten. 

“Pada pokoknya (Bank Banten-red) mengajukan permohonan bantuan dan pendampingan hukum itu untuk perbaikan, penyelamatan dan penyelesaian portofolio aset kredit berkualitas rendah,” kata mantan kepala pusat penerangan hukum Kejagung tersebut. 

Leo menjelaskan, setelah pihaknya mendapat SKK dari Bank Banten, tim jaksa pengacara negara Kejati Banten akan melakukan pemanggilan kepada 862 debitur kredit macet. Mereka diminta untuk menyelesaikan tagihan terlebih dahulu melalui jalur non litigasi. 

“Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK-red) dari Bank Banten maka barulah tim jaksa pengacara negara pada Kejaksaan Tinggi Banten dapat melakukan pemanggilan (undangan-red) para debitur kredit macet untuk menyelesaikan kredit macet secara non litigasi (tanpa proses persidangan-red),”kata Leo. 

Leo mengungkapkan, para debitur yang menghadap tim jaksa pengacara negara akan dilakukan sesi wawancara. Hasil dari wawancara dan pemanggilan itu akan dikoordinasikan dengan Bank Banten. 

“Hasil wawancara serta data atau dokumen yang diperoleh dari hasil pemanggilan (undangan-red) para debitur tersebut akan dikoordinasikan dengan Bank Banten untuk strategi penyelesaian kredit macet dimaksud,” ucap Leo. 

Leo mengharapkan agar para debitur yang memiliki kredit macet pada waktunya nanti agar hadir sesuai jadwal pemanggilan. 

“Harapannya, para debitur segera beritikad baik untuk melunasi kreditnya untuk kepentingan restrukturisasi dan penguatan Bank Banten,” kata Leo. 

Selain proses perdata, salah satu kasus kredit macet telah diseret Kejati Banten ke ranah pidana. Yakni, kasus kredit macet PT Harum Nusantara Makmur (HNM) senilai Rp65 miliar. 

Kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi (KI) tahun 2017 itu dinilai telah merugikan keuangan negara Rp186 miliar. Untuk menutupi kerugian negara tersebut, penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka. (fam/nda)