DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Belasan Warung Remang Jual Miras

post-img

SERANG - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang mendapati 18 warung remang-remang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu menjual minuman keras (Miras) hingga menyediakan tempat karaoke.

Dinas Satpol PP bersama Pemprov Ban­ten dan Pemkot Cilegon pun menutup belasan warung remang-remang tersebut pada Rabu (13/3) dini hari.

Kepala Dinas Satpol PP Kab...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan