DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pemkab Buka Posko Pengaduan THR

post-img

SERANG - Dinas Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Disnakertrans) Kabu­paten Serang membuka posko pe­ngaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Itu guna memastikan seluruh pe­rusahaan patuh untuk membayarkan THR nya. 

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Keme­naker) RI, THR untuk buruh dan karyawan swasta ciar tujuh hari sebelum Idul Fitri. 

Kepala...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan