DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bacok Dua Pelajar, Siswa SMP Ditahan

post-img

SERANG - AB (16), siswa SMP asal Ke­ca­matan Binuang, Kabupaten Serang, ditangkap dan ditahan oleh penyidik Sa­tuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang. AB ditetapkan sebagai anak yang ber­hadapan dengan hukum karena mem­bacok dua pelajar, MA dan ES, pada Kamis (9/4). 

Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komi­saris Polisi (AKP) Andi Kurniady menga­ta­kan, kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Raya Carenang–Gunungkaler, Kam­pung Kidongdong, Desa Mekarsari, Ke­ca­matan Carenang, Kabupaten Serang. Saat itu, AB bersama lima temannya me­nye­rang MA dan ES. ”Ada lima orang yang kami amankan, tapi untuk saat ini, AB yang ditetapkan se­bag­ai tersangka. Empat lainnya berstatus saksi dan wajib lapor,” jelas Andi, Senin (13/4). 

Perbuatan AB membuat kedua korban yang juga masih berstatus sebagai pelajar SMP mengalami luka cukup serius. MA dan ES dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten oleh warga. ”Keduanya mengalami luka terbuka cukup parah di bagian kaki kanan,” kata Andi. 

Kelima penyerang MA dan ES ditangkap pada Jumat sore (10/4). Kelimanya ditang­kap di Kecamatan Binuang dan Kibin, Ka­bupaten Serang.

”Dari hasil gelar perkara, pelajar berinisial AB ditetapkan sebagai anak yang berha­dapan dengan hukum atau tersangka. Ia diduga sebagai pelaku utama yang melaku­kan penyerangan menggunakan samurai,” ungkapnya. 

Andi menjelaskan, MA dan ES diserang ketika dalam perjalanan pulang sekolah. Ke­dua korban diserang karena AB menu­ding­nya sebagai lawan tawuran. 

”Saat melintas di lokasi kejadian, korban ber­papasan dengan kelompok pelaku yang datang dari arah berlawanan dan langsung melakukan penyerangan. Pelaku yang masih berada di atas sepeda motor tiba-tiba menyabetkan samurai ke arah korban hingga mengenai kaki kanan ke­dua­nya,” tuturnya.

Kasi Humas Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Edison mengimbau para orang­­tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat da­lam tindak pidana. “Jangan sampai anak-anak kita terlibat aksi tawuran ataupun tin­dak pidana lain yang dapat merugikan masa depan mereka,” tuturnya. (fam/don)