Kejaksaan Negeri Pandeglang akan mendalami Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang dengan PT Setia Panca Karya (SPK). SPK tersebut akan didalami karena PT Setia Panca Karya (SPK) masih memiliki piutang Perjanjian Kerja sebesar Rp150 juta dari piutang Rp410 juta untuk setoran PAD sebagai pengelola sampah dan retribusi sampah pasar di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne mengatakan, pihaknya akan mendalami surat perjanjian kerja pengelola sampah dan retribusi sampah antara DLH Pandeglang dengan PT SPK.
“Itung-itungannya tidak realistis. Sebab setelah dihitung bahwa PT SPK itu punya kewajiban setor PAD setahun itu Rp350 juta namun dari tahun 2021 hingga sekarang belum lunas,” katanya kepada Radar Banten, Senin (12/9).
Jika hitungan kasar, uang Rp350 juta dibagi 12 bulan dan setiap bulan rata-rata 30 hari dengan 9 titik pasar di Kabupaten Pandeglang, maka PT SPK setiap harinya hanya setor Rp150.
“Jadi hanya 150 perak per harinya. Sementara PT SPK memumungut uang retribusi sampah setiap harinya Rp2.000 dari setiap pedagang. Kalau hitung mate-matik itu kecil banget sehari hanya harus setor 150 perak namun PT SPK selaku pihak ketiga malahan nunggak, makanya saya bilang, itu dibodohi pihak ketiga yang memang enggak ada ruginya,” katanya.
Pihak ketiga tidak ada rugi karena memang menarik retrusi dari setiap pedagang pasar Rp2.000. Sementara jumlah pasar di Pandeglang yang ditarik olehnya ada sembilan pasar atau sembilan titik. “Pihak ketiga beralasan belum bayar karena tidak semua pedagang bayar. Tapi nomial ia tarik kan Rp2.000 per pedagang, yang masuk ke pemda hanya 150 perak tapi kok gak bisa dibayarin,” katanya.
Persoalan ini, akan didalami karena tidak rasional. Kalau melihat angka setahun Rp350 juta kelihatan besar tetapi setelah dirinci ternyata ini harus dilakukan pendalaman.
“Kita akan dalami SPK-nya. Karena kok bisa begitu dan yang pasti masalahnya hingga sekarang belum selesai,” katanya.
Apalagi dari laporan diterima, selama ini dari pihak ketiga menggunakan kendaraan operasional pengangkutan milik DLH. Kondisi ini seharusnya tidak sampai terjadi karena selaku pihak ketiga harusnya sudah menyiapkan segala sesuatunya termasuk armada dan Sumber Daya Manusianya. “Kita akan dalami, akan kita tuntaskan. Sebelum itu kita minta pihak ketiga melunasi utangnya dulu karena dari Rp410 juta belum lunas.
Kepala DLH Pandeglang Achmad Saepudin membenarkan, bahwa sampai saat ini pihak ketiga belum melunasi piutang setoran PAD.
“Masih nunggak Rp150 juta. Kita sudah lakukan penagihan namun belum juga bayar,” katanya.
Ketika ditanya bagaimana sebetulnya klausul kontrak kerjanya antara pihak ketiga dengan DLH, ia menjelaskan, bahwa dirinya tidak mengetahuinya.
“Hal itu terjadi sebelum dirinya dilantik. Jadi perjanjian itu terjadi di masa pejabat sebelum dirinya,” katanya.
Direktur PT SPK joko Priyanto menuturkan, dirinya siap membayar utang perusahaan.
“Insyaallah sisa utang kita bayar 14 hari ke depan. Insyaallah ke kejar, ini terjadi karena ada kendala teknis di internal,” katanya.
Ia mengaku, banyak kendala di lapangan karena kurangnya kesadaran pedagang atas kewajibannya. Jadi tidak semua pedagang membayar retribusi sesuai yang diminta yakni sebesar Rp2000.
“Ada yang bayar Rp2.000, ada yang Rp1.000, ada juga yang Rp500. Bahkan ada yang lewat,” katanya.
Terkait kendala di lapangan, dari pihak Kejari bersedia memberikan bantuan dengan melakukan pendampingan saat melakukan penagihan retribusi pasar.
“Dari Kejari akan membantu memberikan pendampingan penarikan retribusi sampah pasar,” katanya (mg01/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
