DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Buruh Tuntut Kenaikan Upah

post-img

SERANG – Serikat buruh di Kabupaten Serang me­minta agar kenaikan Upah Mini­mum Kabupaten (UMK) pada tahun 2025 naik sebesar 10 persen. Besaran kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh serikat buruh.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Peker­jaan Nasional (SPN) Kabu­paten Serang, Asep Saepullah mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan terperinci u...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan