DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Kebijakan WFA Tunggu Instruksi Pusat

post-img

SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu instruksi tertulis sekaligus regulasi dari Pemerintah Pusat mengenai rencana pemberlakukan Work From Anywhere (WFA) pada tahun 2025.

Nantinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya masuk kantor selama tiga hari. Sementara, dua hari lainnya bisa bekerja dari mana saja atau WFA.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan