CIKEUSAL – Sejumlah warga Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal meminta agar perusahaan ternak ayam di wilayahnya ditertibkan. Hal itu karena, keberadaan ternak ayam menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengganggu masyarakat.
Pantauan Radar Banten di lokasi peternakan, bangunan berada jauh dari perumahan warga sehingga kondisi sekitar peternakan selalu sepi. Aktivitas di dalam bangunan peternakan tidak diketahui karena tertutup pagar tinggi dan kawasan hutan. Dari luar pagar, terderang suara ayam dan pegawai peternakan.
Tokoh Masyarakat Desa Sukamenak Sidik mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan audiensi antara masyarakat, perwakilan pihak perusahaan PT Sumberejeki Baru Semesta, tokoh masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, pemerintah kecamatan, dan semua pihak terkait.
Audiensi yang dilakukan pada November 2022 itu terkait permohonan agar perusahaan peternakan ayam tersebut pindah lokasi sesusai dengan zona peruntukannya. Hasilnya, semua pihak bersepakat agar keberadaan perusahaan peternakan ayam tersebut berpindah lokasi.
“Peternakan ayam yang sudah beroperasi selama tujuh tahun itu harus mematuhi aturan, karena memang bukan peruntukannya kalau di sana. Kita sudah bahas itu bersama semua pihak terkait,” katanya di kantor Desa Sukamenak, Jumat (14/4).
Sidik mengatakan, meski sudah ada kesepakatan bersama, akan tetapi hingga saat ini perusahaan peternakan ayam tersebut masih berjalan. “Masih beroperasi sampai sekarang. Makanya kami mohon agar segera dilakukan penertiban,” katanya.
Warga setempat Wahyu menduga, perusahaan yang sudah berjalan selama tujuh tahun itu tidak mengantongi izin operasi. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar Pemkab Serang segera melakukan tindakan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsudin menegaskan, perusahaan tersebut belum memiliki izin dan pihaknya sudah menyampaikan persoalan itu kepada instansi terkait. “Penegakanya sudah kita serahkan ke instansi terkait. Perusahaan itu juga sudah ditegur tiga kali,” katanya.(dib)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
