DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Cekcok di Jalan, Pemuda di Kresek Dikeroyok

post-img

PENGROYOKAN: Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menunjukkan barang bukti kasus pengroyokan, di Mapolsek Kresek, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/7). (MULYADI/RADAR BANTEN)


KRESEK-MW (24), mendendam kepada HS. Keduanya sempat cekcok di jalan Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Ke­camatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/6). 

MW mengajak rekan-rekannya kembali mendatangi HS dan mengeroyoknya. 

Kapolsek Kresek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Osman Sigalingging menuturkan, insiden berawal saat korban tengah me­ngendarai motor menuju bengkel. Di tengah perjalanan, motor MW me­mo­tong laju kendaraan korban tanpa isyarat lampu sein. HS marah. Dia me­negur MW. Tidak terima ditegur, MW me­mukul korban. “Tersangka MW me­mukul korban, dan korban membalas men­dorong tersangka MW hingga ter­jatuh,” ucap Osman, kemarin (14/7).

MW akhirnya pergi meninggalkan lo­kasi. Sementara korban menepi di sebuah mi­nimarket lantaran motornya mogok. Selang 15 menit kemudian, MW datang mem­bawa beberapa temannya.

“Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai,” tutur Osman.

Korban melaporkan peristiwa itu ke Ma­polsek Kresek. Petugas langsung me­lakukan penyelidikan dengan meme­rik­sa bukti petunjuk kamera CCTV dan saksi-saksi. Setelah berhasil diidentifikasi, polisi menangkap MW dan rekannya IR (19), Rabu (22/6). Dua warga Desa Patra­sana, Kecamatan Kresek ini disangka melanggar Pasal 170 KUH Pidana. An­ca­mannya lima tahun penjara. 

“Kami berhasil menangkap kedua ter­sangka di rumah masing-masing,” tutur Osman.

Osman menyatakan, masih mendalami kasus pengeroyokan ini lantaran kemung­kinan masih ada pelaku lain. (mul/nda)