Pertanggungjawaban APBD 2021
SERANG - DPRD Kabupaten Serang menyampaikan enam catatan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021.
Catatan itu disampaikan pada rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 menjadi Perda di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (14/7).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Serang Abdul Holik menyampaikan, pihaknya menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda. Namun ada beberapa catatan yang menjadi perhatian. Yaitu, tahun berikutnya pihaknya meminta perencanaan, penatausahaan, dan pelaksanaan penggunaan keuangan harus lebih tertib administrasi dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. “Sehingga, opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI dapat dipertahankan,” katanya.
Kemudian, meminta Pemkab Serang untuk mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Termasuk menyesuaikan target pendapatan sesuai dengan kondisi yang ada. Untuk belanja daerah, pihaknya meminta Pemkab Serang untuk mengoptimalkan serapan anggaran. Pada 2021, serapan anggaran hanya mencapai 87,89 persen.
Pihaknya juga menyoroti soal sertifikasi aset daerah. Lembaga legislasi ini meminta Pemkab Serang untuk menggencarkan proses sertifikasi aset daerah. Supaya, tidak diklaim atau berpindah kepemilikan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.
Soal piutang pajak, dia meminta Pemkab Serang untuk mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan retribusi. “Pemkab Serang harus tegas dan menemukan solusi, untuk dapat menarik piutang pajak dari para penunggak pajak,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) 2021 yang mencapai Rp120,792 miliar. Silpa itu terjadi lantaran dipengaruhi banyaknya kegiatan yang tidak dan belum diselesaikan pada 2021. “Sebagian ada yang diluncurkan ke 2022,” ujarnya.
Menurutnya, besarnya silpa lantaran perencanaan di OPD yang tidak matang. “Karena itu, kami meminta proses perencanaan harus disusun sematang mungkin,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, persoalan pendapatan daerah yang menurun, berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak 2020. “Ini dampak yang berkesinambungan, puncaknya memang tahun ini defisit. Kami akan memaksimalkan lagi pendapatan baik itu melalui pajak ataupun retribusi,” katanya.
Untuk penagihan piutang pajak, pihaknya sudah menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. “Alhamdulillah, hasil kerja sama ini ada yang masuk (pembayaran piutang pajak) Rp3 miliar,” ujarnya. (jek/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
