DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Nyabu di Warung, Pecandu Ditangkap

post-img

SERANG-KU alias Kobra memilih sebuah warung di Jawilan, Kabupaten Serang untuk tempat nyabu, Rabu (13/7). Saking asyiknya nyabu, Kobra tidak sadar telah dikepung polisi dan digelandang ke Mapolres Serang. 

Kasat Resnarkoba Polres Serang Ajun Ko­misaris Polisi (AKP) Michael K Tandayu me­nuturkan, penyergapan Kobra di­pim­pin oleh Inspektur Polisi Dua (Ipda) Rian Jaya Surana.

“Tersangka Kobra diamankan di dalam warung di Desa Jawilan pada Rabu ke­marin sekitar pukul 20.30. Dari tersangka diamankan satu paket sabu,” kata Michael, Kamis (14/7).

Saat diinterograsi, Kobra mengaku sabu-sabu itu didapat dari JB alias Tingto­ng. Warga Desa Maja, Kecamatan Maja, Ka­bupaten Lebak ini akhirnya turut dia­makan polisi di rumahnya.

“Dalam penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Namun Tingtong mengakui telah menjual sabu ke­pada tersangka Kobra,” kata Michael.

Dari pengakuan Tintong, narkoba golongan satu itu dibeli dari AN. Agar tidak lolos, Tingtong dibawa polisi menun­jukkan kediaman warga Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang itu. 

“AN juga berhasil diamankan di ru­mah­nya. Tersangka AN mengakui telah men­jual sabu kepada Tingtong seharga Rp1 juta. Sabu yang dijual tersebut berasal dari pengedar warga Tangerang,” kata Michael.

Polisi menjerat ketiganya dengan sang­kaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hu­kuman minimal 5 tahun penjara,” tutur Michael. (fam/nda)