DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengedar Obat Keras Diadili

post-img

SERANG – Riski Maulana ha­rus berurusan dengan hu­kum. Ia didakwa mengedarkan obat keras jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, dan Hexy­mer tanpa izin.

Dilansir dari laman resmi Pe­ngadilan Negeri Serang, per­edaran obat tersebut dila­ku­kan terdakwa dengan cara men­jualnya kepada sejumlah orang, termasuk melalui sis­tem bertemu langsung atau Cash on Delivery (COD).

Bisnis haram dila...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan