DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

ASN Cuti Bisa Disanksi

post-img

SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) pada momentul Natal dan Tahun Baru (Nataru). Larangan itu untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan kesiapsiagaan bencana.

Larangan itu dipertegas melalui Surat Edaran BUpati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pengaturan Pelayanan Publik Selama LIbur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan