DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Sekolah Dilarang Gelar Wisuda

post-img

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan pelaksanaan kegiatan wisuda pada kegiatan perpisahan sekolah baik di tingkat PAUD, SD hingga SMP.

Dalam surat edaran tersebut ada lima poin yang disampaikan, mulai dari larangan satuan pendidikan PAUD, SD hingga SMP melaksanakan wisuda saat per­pisahan, kegiatan perpisaha...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan