DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Dewan Pers : RKUHP Ancam Kebebasan Pers

post-img

Minta Penghapusan Sejumlah Pasal

JAKARTA-Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan meminta sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya ada delapan poin di RKUHP yang akan mengancam kebebasan pers. 

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra menuturkan, delapan poin tersebut tidak pernah diubah sejak RKUHP disampaikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 2019 lalu. 

“Jadi apa yang kita usulkan itu sama sekali tidak dipedulikan nggak nyampai walaupun mereka beralasan kalangan DPR dan Pemerintah,” kata Azyu­mardi Azra seperti dilansir detikcom, Jumat (15/7).

Azyumardi mengatakan, ada sejumlah pasal yang mengancam kebebasan pers. Jurnalis menjadi objek delik dan objek kriminalisasi.

“Jadi intinya itu sekarang ini ada 10 atau 12 lah pasal ataupun bagian-bagian atau isu-isu yang kemudian membelenggu kebebasan pers itu. Jadi jurnalis sekarang memang menjadi objek delik, bisa objek delik dan objek kriminalisasi sekarang ini,” katanya.

Delapan poin tersebut terdiri dari Pasal 188, 

Pasal 218-220, Pasal 240 dan 241, serta Pasal 246 dan 248. Kemudian Pasal 263 dan 264,

Pasal 280, Pasal 302-304, Pasal 351-352,

Pasal 440, Pasal 437 dan 443. Berdasarkan pasal-pasal tersebut media dilarang memuat tulisan yang mengkritik pemerintah. Walaupun ditulis, harus disertai dengan solusi.

“Misalnya juga tidak boleh lagi mengkritik atau memuat kritik media-media itu kecuali kritik itu disertai dengan solusi. misalnya begitu,” katanya.

“Jadi kalau misalnya pers memuat itu, kepada kekuasaan yang bersifat umum, jadi bukan hanya Presiden dan Wakil Presiden, tapi juga ke pemberitaan umum yang ada di bawah itu. Bahkan sampai ke tingkat yang paling bawah itu tidak bisa. Kalau kita mengkritik ya boleh mengkritik tapi harus ada solusinya. Oleh karena itu, media yang memuat kritik tapi tidak ada solusi itu bisa kena delik,” sambungnya.

Azyumardi menilai RKUHP saat ini dinilai lebih berbahaya karena dapat mengancam kebebasan pers dan kebebasan beraspirasi. Oleh karena itu, Dewan Pers meminta sejumlah pasal untuk dihapuskan.(dtc/nda)