SERANG - Sebanyak 77 Tenaga Kesehatan (nakes) puskesmas yang digaji melalui dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kabupaten Serang meminta untuk diperjuangkan oleh Pemkab Serang dan DPRD Kabupaten Serang. Mereka mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Serang dengan menggandeng kuasa hukum untuk beraudiensi.
Audiensi dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja'i A Sayuti, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Serang Heni Widhani.
Kuasa Hukum Nakes BLUD Oji Fauzi mengatakan, para nakes mempertanyakan terkait alasan mengapa mereka tidak ikut pendataan Kemenpan RB seperti halnya nakes non ASN berstatus Tenaga Harian Lepas (THL). "Nakes non ASN BLUD ini seolah-olah tidak diajak dalam pendataan, padahal mereka berhak untuk menjadi ASN atau PPPK," kata Ozi usai audiensi, Kamis (15/9).
Ozi menegaskan, jika tidak ada kejelasan terkait pendataan ini, pihaknya akan melakukan audiensi lanjutan bersama Anggota DPR RI atau bahkan mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan, pendataan nakes THL yang dilakukan bukan untuk pendaftaran PPPK, melainkan hanya untuk pendataan jumlah pegawai non ASN atas tindaklanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 185 Tahun 2022 tentang Penghapusan Honorer pada 23 November 2023.
"Jadi ada kaitan atau tidak antara pendataan ini dengan PPPK, kami tidak tahu karena dari Kemenpan RB juga tidak ada informasi itu, yang jelas ini hanya pendataan saja," jelasnya.
Adapun tidak dilakukannya pendataan terhadap nakes BLUD, kata Surtaman, karena pegawai BLUD digaji bukan dari APBD, sedangkan pegawai THL dari APBD. Itu sesuai dengan arahan dari Kemenpan RB. “Bunyi surat edaran itu melakukan pendataan pada tenaga honorer yang gajinya dari APBD, sementara nakes yang gajinya dari BLUD itu bukan dari APBD tapi dari dana operasional,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya akan memperjuangkan seluruh nasib tenaga honorer di Kabupaten Serang termasuk yang digaji dari BLUD. “Ibu bupati juga sudah mendatangi Menpan RB bersama APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), minggu depan juga akan dilakukan pertemuan lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Suja'i memastikan pihaknya akan mendukung langkah para nakes dalam hal menyampaikan aspirasi terkait keresahan karena tidak masuk dalam pendataan.
Namun, pihaknya juga mengingatkan agar para nakes BLUD ini tetap melihat pada acuan peraturan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenpanRB. "Karena baik BKPSDM maupun DPRD kan tetap mengikuti aturan di pusat, tapi yang jelas jika memang ada pengangkatan ASN atau PPPK, maka nakes BLUD juga harus diangkat," ujarnya.
Suja'i juga mengimbau agar BKPSDM dan Dinkes Kabupaten Serang agar satu persepsi dalam menyampaikan informasi kepada nakes baik kepada pegawai BLUD maupun THL. (drp/jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
