DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pak Dokter Pukul Bu Dokter, Harta jadi Pemicu

post-img

SERANG – Seorang dokter muda asal Ke­lurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan polisi. Penahanan dila­kukan setelah dokter berinisial LH itu ditetapkan sebagai tersangka pemu­ku­lan terhadap istrinya pada Minggu (25/6) lalu, sekira pukul 09.45 WIB.

Informasi yang diperoleh, dokter berusia 38 tahun tersebut ditetapkan sebagai ter­sangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RS, yang juga ber­profesi sebagai dokter. Kasus ini terjadi di sebuah rumah yang juga dijadikan kli­nik kesehatan.

Sebelum terjadi pemukulan, seperti dilaporkan korban, LH disebut mendobrak pintu klinik kesehatan tempat RS ber­prak­tik. Korban sempat berusaha meng­halangi suaminya. Namun, karena kalah te­naga, pintu klinik bisa dibuka paksa oleh LH.

LH dikatakan dalam kondisi emosi. Ke­mudian, LH diduga langsung menga­nia­ya istrinya itu dengan mencekik leher, me­mukul bagian dada dan bahu, menen­dang bagian paha, memiting leher, serta menarik baju RS sampai robek.

Keributan itu mengundang warga. Warga da­tang dan memegang LH sambil men­coba menenangkannya. 

Sore harinya, RS melaporkan LH ke pe­nyidik Polresta Serang Kota. Dokter muda itu kemudian ditetapkan sebagai ters­angka KDRT.

“Iya ada kasus itu, tersangkanya seorang dok­ter, korbannya dokter juga, istri dari ter­sangka,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Kamis (14/9).

LH dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Un­dang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Ter­sang­ka dilakukan penahanan oleh pe­nyi­dik,” Sofwan.

Hasil penyidikan, motif LH melakukan KDRT terhadap istrinya terungkap. Pemicu pe­nganiayaan yang dilakukan oleh dokter muda itu karena tersinggung dengan uca­pan korban terkait pembagian harta gono gini.

“Si dokter perempuan istrinya itu me­nyam­paikan sebagian hartanya selama ber­keluarga minimal diserahkan atas nama dia,” kata Sofwan, Jumat (15/9).

Sofwan menjelaskan, selama beru­mah tangga, LH tidak pernah me­nyerahkan penghasilannya kepada RS sebagai istrinya. Sikap tersangka itu lantas disindir oleh korban.

“Biasanya kan dalam rumah tangga, peng­hasilan suami maupun istri dike­lola oleh istri. Mungkin itu masing-ma­sing selama berumah tangga. Karena ada penyampaian seperti itu, tersangka marah,” ungkap Sofwan.

Menurut Sofwan, hubungan suami istri antara LH dan RS sudah tidak har­monis. Pasangan suami istri yang ber­profesi sebagai dokter itu sedang men­jalani proses perceraian. 

Namun, sebelum sah bercerai, RS me­minta pembagian harta 80 persen unt­uk dirinya. Permintaan itu ditolak oleh LH. “Setelah disampaikan seperti itu (minta harta 80 persen-red), (ter­sang­ka-red) emosi, dipukul (istrinya-red),” jelas Sofwan. (fam/don)