SERANG – Seorang dokter muda asal Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditahan polisi. Penahanan dilakukan setelah dokter berinisial LH itu ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap istrinya pada Minggu (25/6) lalu, sekira pukul 09.45 WIB.
Informasi yang diperoleh, dokter berusia 38 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RS, yang juga berprofesi sebagai dokter. Kasus ini terjadi di sebuah rumah yang juga dijadikan klinik kesehatan.
Sebelum terjadi pemukulan, seperti dilaporkan korban, LH disebut mendobrak pintu klinik kesehatan tempat RS berpraktik. Korban sempat berusaha menghalangi suaminya. Namun, karena kalah tenaga, pintu klinik bisa dibuka paksa oleh LH.
LH dikatakan dalam kondisi emosi. Kemudian, LH diduga langsung menganiaya istrinya itu dengan mencekik leher, memukul bagian dada dan bahu, menendang bagian paha, memiting leher, serta menarik baju RS sampai robek.
Keributan itu mengundang warga. Warga datang dan memegang LH sambil mencoba menenangkannya.
Sore harinya, RS melaporkan LH ke penyidik Polresta Serang Kota. Dokter muda itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka KDRT.
“Iya ada kasus itu, tersangkanya seorang dokter, korbannya dokter juga, istri dari tersangka,” kata Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, Kamis (14/9).
LH dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik,” Sofwan.
Hasil penyidikan, motif LH melakukan KDRT terhadap istrinya terungkap. Pemicu penganiayaan yang dilakukan oleh dokter muda itu karena tersinggung dengan ucapan korban terkait pembagian harta gono gini.
“Si dokter perempuan istrinya itu menyampaikan sebagian hartanya selama berkeluarga minimal diserahkan atas nama dia,” kata Sofwan, Jumat (15/9).
Sofwan menjelaskan, selama berumah tangga, LH tidak pernah menyerahkan penghasilannya kepada RS sebagai istrinya. Sikap tersangka itu lantas disindir oleh korban.
“Biasanya kan dalam rumah tangga, penghasilan suami maupun istri dikelola oleh istri. Mungkin itu masing-masing selama berumah tangga. Karena ada penyampaian seperti itu, tersangka marah,” ungkap Sofwan.
Menurut Sofwan, hubungan suami istri antara LH dan RS sudah tidak harmonis. Pasangan suami istri yang berprofesi sebagai dokter itu sedang menjalani proses perceraian.
Namun, sebelum sah bercerai, RS meminta pembagian harta 80 persen untuk dirinya. Permintaan itu ditolak oleh LH. “Setelah disampaikan seperti itu (minta harta 80 persen-red), (tersangka-red) emosi, dipukul (istrinya-red),” jelas Sofwan. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
