DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penambang Pasir Ilegal Divonis Tujuh Bulan

post-img

SERANG – Supriani divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (16/4). Penambang pa­sir tanpa izin di Kecamatan Mancak, Ka­bupaten Serang, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 158 juncto Pa­sal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mi­neral dan Batu Bara. 

Majelis hakim dengan ketua Hendro Wi­caksono juga menjatuhkan...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan