DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Proyek Huntap Jadi Temuan BPK

post-img

Kelebihan Pembayaran Rp551 Juta

PANDEGLANG - Proyek pembangunan 233 hunian tetap (Huntap) di Desa Sum­berjaya, Kecamatan Sumur Rp19,1 miliar menjadi temuan Badan Pemeriksa Keu­angan (BPK). Dalam proyek tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran Rp551,521 juta. 

Diketahui, dana pembangunan Huntap bersumber dari dana hibah Badan Nasional Pe­nanggulangan Bencana (BNPB). Ban­tuan Rp21,087 miliar untuk pemba­ngunan 233 huntap di Kecamatan Sumur dan setelah dilelangkan menjadi Rp19,1 miliar. 

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Bongbong Karya Utama (BKU) sesuai kontrak Nomor 640/01/SP/BPBD/2021 tang­gal 3 Juni 2021 senilai Rp 19.199.­479.500. Waktu pelaksanaan peker­jaan 120 hari kalender, terhitung mulai 3 Juni sampai dengan 30 September 2021. 

Kontrak mengalami tiga kali addendum, terakhir dengan addendum II Kontrak Nomor 640/ADD-2/02/SP-BPBD/2021 tanggal 13 September 2021 tentang tambah kurang item pekerjaan. Pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor 027/003-BAHPP/hntp.sumberjaya/BPBD/IX/2021 tanggal 23 September 2021. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100 persen. 

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, backup data atau final quantity, hasil pemeriksaan tim Provisional Hand Over (PHO) dan pemerik­saan fisik yang dila­kukan BPK pada 29 Maret 2022 bersama tim dike­tahui terdapat ke­tidak­sesuaian spesifikasi kontrak berupa kekurangan volume dan kema­halan har­ga Rp551.­5­21.­­106.45. 

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBDPK) Rahmat Zultika mengakui adanya kelebihan pembayaran pada proyek Huntap tersebut. Namun, pihak ketiga atau pelaksana sudah melakukan pembayaran secara bertahap.

"Iya memang ada temuan itu. Tetapi, pihak pemborong sudah membayar Rp100 juta di awal, kemarin-kemarin Rp350 juta lebih. Sisanya kemungkinan bulan depan," katanya, kemarin. 

Pejabat Pembuat Komtmen (PPK) Hun­tap tersebut membantah jika adanya te­muan tersebut akibat kelalaian BPBD­PK. "Bukan tidak kita awasi, tetapi kan pihak teknis ada pihak perencana, ada juga konsultan yang mengawasi. Kalau saya kan percaya saja sama mereka, karena memang mereka yang di lapa­ngan," ujarnya. 

Dia mengaku, temuan tersebut menjadi catatan penting instansinya agar ke depan tidak terulang lagi. Bagi pihak pelaksana, telah diberikan teguran dan diminta pertanggungjawaban agar persoalan ini bisa segera diselesaikan. 

"Jadi catatan kita, penting ini. Saya sudah sampaikan supaya diselesaikan, karena kalau tidak, tentunya akan menjadi beban," tegasnya. 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Huntap Lilis Sulistiyati membantah apabila temuan tersebut kelalaian pihaknya. Dia berdalih, temuan tersebut merupakan hal biasa dan bisa diperbaiki. "Setiap pekerjaan pasti ada temuan. Sudah kok, sudah kita selesaikan. Bukan hal yang aneh, namanya juga manusia," tukasnya.(dib/tur)