DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Pendaftaran PPK Lewat Aplikasi

post-img

SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang membuka pendaftaran petugas badan adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK). Pendaftaran ini hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Hal itu disampaikan pada sosialisasi regulasi pembentukan badan adhoc dan pengenalan aplikasi SIAKBA yang berlang­sung di Teater Kofie, Jalan Raya Perju...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan