DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

58 Persen Dana Desa untuk Koperasi

post-img

SERANG – Pemerintah resmi mengeluar­kan aturan terbaru mengenai penggunaan Dana Desa melalui Peraturan Menteri Ke­uangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 ten­tang pengelolaan dana desa tahun ang­garan 2026.

Dalam aturan tersebut, terdapat penye­suaian alokasi dana untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari total anggaran dana desa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan