DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

ASN Tidak Harus Ngantor

post-img

SERANG – Pemkab Serang bakal mem­berla­kukan sistem kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) yakni work from anywhere (WFA). Artinya, ASN tidak harus ke kantor dan bisa bekerja dimana saja.

Pemberlakuan WFA itu berdasarkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB). WFA diberlakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri yakni pada 24 hingga 27 Maret 2025. Pemberlakuan WFA...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan