DECEMBER 9, 2022
Utama

7.210 Napi Banten Dapat Remisi

post-img

REMISI: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto (kanan) saat memberikan remisi kepada napi di Lapas Kelas IIA Serang, Rabu (17/8).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


SERANG - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan selama tiga bulan. Terpidana tujuh tahun kasus penyuapan itu bersama 7.209 narapidana (napi) lainnya mendapat remisi khusus memperingati HUT RI ke-77.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan, pemberian remisi terhadap Atut sudah sesuai dengan ketentuan. Salah satu syarat pemberian remisi napi kasus korupsi kata dia adalah membayar denda. “Bu Atut dapat remisi tiga bulan,” ujar Yekti saat ditemui di Lapas Klas IIA Serang, Rabu (17/8). 

Yekti mengatakan, selain Atut, semua napi kasus korupsi yang ada di Lapas Klas IIA Tangerang juga mendapat remisi. “Semuanya dapat (napi korupsi-red) karena kan mereka sudah bayar denda, jadi dapat remisi. Bu Atut (Mantan Gubernur Banten-red) dapat, bu Rita (Mantan Bupati Kutai-red) dapat,”ungkap Yekti. 

Yekti mengungkapkan, terdapat dua napi kasus korupsi bebas murni pada Rabu (17/8) tahun ini. Dari dua napi tersebut, Yekti hanya mengingat nama Eni Maulani Saragih, politisi Golkar yang menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. “Korupsi dua orang, satu Eni Maulani Saragih hari ini (kemarin-red) langsung bebas, RK II dapat remisi 5 bulan,”kata Yekti.

Yekti mengatakan, lebih dari 200 napi di Lapas Klas IIA Tangerang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini. “247 orang (dapat remisi-red), secara spesifikasinya saya kurang tahu. Kita ada yang bebas langsung tiga orang,” ungkap Yekti. 

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengatakan, sebanyak total ada 7.210 napi di lapas dan rutan jajaran Kanwil Kemenkum HAM Banten mendapat remisi pada HUT RI ke-77.

“Diberikan kepada 7.210 narapidana. Dengan rincian, remisi umum 1 atau pengurangan sebagian diberikan kepada 6.985 narapidana, dan remisi umum II, atau langsung bebas diberikan kepada 225 narapidana,” kata Tejo. 

Tejo mengungkapkan, pemberian remisi yang dirangkai dalam acara peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke 77 adalah apresiasi negara kepada para WBP yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan di lapas dan rutan.

“Dengan pemberian remisi ini, akan mendorong narapidana untuk menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Tejo.

Secara rinci sebaran napi tersebut, yakni 

Lapas Klas I Tangerang untuk RK I sebanyak 1.163 napi, RK II sebanyak 60 napi. Lapas Klas IIA Cilegon untuk RK I 1.709 napi, RK II 57 napi. Lapas Klas IIA Pemuda Tangerang untuk RK I 1.758 napi, RK II 17 napi.

Kemudian, LPP Klas IIA Tangerang untuk RK I 235 napi, RK II 8 napi, Lapas Klas IIA Serang untuk RK I 614 napi, RK II 7 napi. Lapas Klas IIA Tangerang untuk RK I 236 napi, RK II 11 napi. Lapas Klas III Rangkasbitung untuk RK I 42 napi RK I 1 napi.

Lapas Klas IIB Terbuka Ciangir untuk RK I 10 napi, LPKA Tangerang untuk RK I 59 napi, RK II 3 napi. Rutan Klas I Tangerang untuk RK I 916 napi, RK II 55 napi, Rutan Klas IIB Pandeglang untuk RK I 120 napi, RK II 3 napi, Rutan Klas II B Serang untuk RK I 123 napi, RK II 3 napi. (fam/nda)