Lanjutkan Pembahasan Raperda SOTK
SERANG–DPRD Banten dinilai tidak peka terhadap isu-isu yang berkembang terkait rencana perampingan OPD di lingkungan Pemprov Banten. Soalnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten tetap mengajukan raperda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) itu untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Tetap dilanjutkannya pembahasan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu, menurut akademisi Unsera DR Ahmad Sururi membuktikan dewan tidak peka. Seharusnya, mereka membuka mata dan telinga sebelum diajukan menjadi agenda di pimpinan dewan. “Cara menguji raperda perampingan OPD dilanjutkan atau tidak seharusnya tidak dilakukan berdasarkan kepentingan jangka pendek dan politis. Akan tetapi berdasarkan kepentingan jangka panjang dan kelembagaan,” tegas Sururi melalui telepon seluler, Selasa (16/8).
Apalagi, lanjut Sururi, perampingan OPD dapat memberikan efek pejabat-pejabat potensial dan berkompeten yang nganggur. Dewan mestinya mempertimbangkan raperda yang ternyata akan membuat beban OPD akan berat dan tidak efektif. “Birokrat pun suara rakyat, dan dewan sebagai perpanjangan suara rakyat, harus mendengar birokrat,” tandasnya.
Menurut Sururi, miskin struktur kaya fungsi tidak dimaknai hanya dengan perampingan OPD. Akan tetapi bagaimana dengan kaya struktur tetapi kaya fungsi yang berdampak pada output dan outcome OPD. Untuk itu, urgensitas menjadi kata kunci, apakah raperda tetap dipaksakan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pj Gubernur Banten sekarang.
“Di sisi lain, dewan harus mempertanyakan, target apa yang ingin dicapai dengan adanya perampingan OPD? Apakah realisasi dan pencapaiannya sudah terukur dan bisa dicapai?,” ujar Sururi.
Proses penataan OPD dalam pembentukan regulasinya harus melalui proses. Seperti kajian aturan yang ada, inventarisasi tupoksi, formulasi ke dalam naskah akademik, penyusunan struktur organisasi, pembahasan di level eksekutif dengan melibatkan birokrat terkait, penyerahan kepada Sekda dan Pj Gubernur, pembahasan di DPRD dan membuat Pansus, serta diskusi ke Mendagri dan MenPAN-RB untuk disempurnakan. Kemudian, kembali ke gubernur dan dewan untuk ditetapkan. “Apakah proses itu sudah dilalui sesuai tahapan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten, Bapemperda melayangkan nota dinas kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten tertanggal 11 Agustus. Dalam surat yang ditandatangani Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten itu, ada tiga rekomendasi Bapemperda. Pertama, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten adalah merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2022-2024, serta tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi.
Kedua, dasar disusunnya raperda tersebut selain perintah UU, juga karena untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi dan mendukung kinerja pelayanan public. Serta mengidentifikasi berbagai alternatif susunan perangkat daerah yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan mampu menjawab tantangan dan permasalahan daerah Provinsi Banten.
Terakhir, raperda usul gubernur ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Banten untuk dapat dipertimbangkan dan dilanjutkan pembahasannya ke tingkat selanjutnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Artinya, raperda harus berguna sebagai dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah; perlu pembahasan mendalam terhadap penggabungan dan penambahan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar; perlu pembahasan mendalam terhadap pemetaan SDM dan pola karir; perlu melakukan perbandingan dengan daerah/provinsi lain dalam melakukan re-organisasi; perlu dilakukan analisa kelayakan dari aspek sosial politik, administratif, tekhnis dan ekonomi; dan perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas perangkat daerah dalam merealisasikan target rencana pembangunan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Banten Yudi Budi Wibowo mengakui hasil pembahasan Raperda tersebut sudah disampaikan ke Pimpinan DPRD Provinsi Banten. “Hasil pembahasan sudah kami kirim ke Ketua DPRD,” ujarnya.
Kata dia, dalam pembahasan Bapemperda yang dihadiri anggota, Subag Hukum dan Perundang-undangan, Biro organisasi dan Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Raperda itu dinilai layak dilanjutkan pembahasan lebih lanjut agar lebih detail dan komperhensif. “Mekanismenya seperti itu, jangan terburu disimpulkan dulu karena masih banyak tahapan-tahapannya,” terang Yudi.
Apalagi, kata Yudi, masih ada tahapan pandangan fraksi, pansus, dan fasilitasi Kemendagri. “Masih panjang tahapannya,” tegasnya. (nna/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
