Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar
SERANG - Mahkamah Agung (MA) memvonis mantan pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Lia Susanti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Lia Susanti tersangkut kasus korupsi pengadaan masker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun enam (enam) bulan,” bunyi amar putusan seperti yang dikutip Radar Banten di laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Rabu (17/8).
Vonis yang dijatuhkan MA itu lebih ringan dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten yang menghukum Lia Susanti dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim MA Desnayeti juga mengurangi hukuman denda kepada Lia Susanti. Menjadi Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tulis amar putusan MA.
Perbuatan Lia Susanti, menurut majelis hakim MA, telah terbukti bersalah dan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu berbeda dengan putusan di tingkat banding. Bahwa, menurut hakim Pengadilan Tinggi Banten, Lia Susanti terbukti bersalah dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” tegas majelis hakim MA dalam amar putusannya.
Vonis di tingkat kasasi terhadap Lia Susanti ini dibacakan oleh Desnayeti pada Kamis, 30 Juni 2022 lalu. Namun, kuasa hukumnya, Basuki, baru mendapat petikan putusan MA tersebut dua hari yang lalu.
“Saya baru menerima petikan putusannya dua hari yang lalu,” tegas Basuki.
Basuki mengaku bersyukur MA mengurangi hukuman kliennya itu. Dengan demikian, sebut Basuki, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Banten itu tidak lama lagi akan keluar dari Rutan Kelas II B Pandeglang.
“Mungkin tiga bulan lagi (sisa hukuman-red),” kata Basuki.
Berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Senin (29/11/2021) malam, Lia Suasanti bersama dua terdakwa lain dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pengadaan masker KN95 01V+. Kedua tua terdakwa lain itu Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata selaku pelaksana pekerjaan.
Wahyudin Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta subsider dua tahun penjara. Wahyudin Firdaus dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer.
Terdakwa Agus Suryadinata dihukum lebih berat. Dia diganjar pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan. Serta, pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga tahun penjara. Karena, dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primer.
Putusan Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata tersebut telah inkrah. Keduanya tidak mengajukan langkah banding. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
