DECEMBER 9, 2022
Hukrim

MA Pangkas Hukuman Eks Pejabat Dinkes Banten Jadi 1,5 Tahun

post-img

Korupsi Pengadaan Masker Rp3,3 Miliar


SERANG - Mahkamah Agung (MA) memvonis man­tan pejabat di Dinas Ke­se­hatan (Dinkes) Banten Lia Su­santi dengan pidana pen­jara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Lia Su­­santi tersangkut kasus ko­rupsi pengadaan mas­ker KN95 01V+ tahun 2020 senilai Rp3,3 miliar. 

“Menjatuhkan pidana ke­pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara se­­l­­ama satu tahun enam (enam) bulan,” bunyi amar pu­­tusan seperti yang dikutip Radar Banten di laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Rabu (17/8). 

Vonis yang dijatuhkan MA itu lebih ringan dari putusan Pe­ngadilan Tinggi (PT) Ban­ten yang menghukum Lia Susanti dengan pidana pen­jara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. 

Ketua Majelis Hakim MA Desnayeti juga mengurangi hu­kuman denda kepada Lia Susanti. Menjadi Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila pi­dana denda tersebut tidak di­bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” tulis amar putusan MA.

Perbuatan Lia Susanti, me­nu­­rut majelis hakim MA, te­­lah terbukti bersalah dan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No­mor 31 Tahun 1999 tentang Ti­pikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Putusan itu berbeda dengan pu­tusan di tingkat banding. Bah­wa, menurut hakim Pe­ngadilan Tinggi Banten, Lia Susanti terbukti bersalah dak­waan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” tegas majelis hakim MA dalam amar pu­tusan­nya. 

Vonis di tingkat kasasi ter­hadap Lia Susanti ini di­baca­kan oleh Desnayeti pada Ka­mis, 30 Juni 2022 lalu. Na­­mun, kuasa hukumnya, Ba­suki, baru mendapat pe­tikan putusan MA tersebut dua hari yang lalu. 

“Saya baru menerima pe­tik­an putusannya dua hari yang lalu,” tegas Basuki.

Basuki mengaku bersyukur MA mengurangi hukuman kliennya itu. Dengan de­mi­kian, sebut Basuki, mantan Ke­pala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinkes Banten itu tidak lama lagi akan keluar dari Rutan Kelas II B Pandeglang. 

“Mungkin tiga bulan lagi (sisa hukuman-red),” kata Basuki. 

Berdasarkan putusan ma­jelis hakim Pengadilan Ti­pi­kor Se­rang, Senin (29/11/2021) ma­lam, Lia Sua­santi bersama dua terdakwa lain dinyatakan telah terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi pe­ngadaan masker KN95 01V+. Ke­dua tua terdakwa lain itu Direktur PT Right Asia Medika (RAM) Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata selaku pe­laksana pekerjaan. 

Wahyudin Firdaus divonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan pen­jara. Dia juga diganjar pidana tam­bahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp200 juta subsider dua tahun penjara. Wahyudin Firdaus dinyatakan majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer. 

Terdakwa Agus Suryadinata di­hukum lebih berat. Dia di­ganjar pidana penjara se­lama enam tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan. Serta, pidana tambah­an berupa uang pengganti Rp1,1 miliar subsider tiga ta­hun penjara. Karena, di­nya­takan terbukti melanggar dakwaan primer. 

Putusan Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata ter­se­but telah inkrah. Keduanya tidak mengajukan langkah banding. (fam/don)