DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Teller LKM Ciomas Divonis 6,5 Tahun

post-img

*Penyimpangan Dana PT LKM Rp4,8 Miliar

 

SERANG - Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperberat hukuman Neneng Nursanah. Terdakwa korupsi penyimpangan dana PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas 2012-2018 tersebut dijatuhi hukuman pidana penjaga selama 6,5 tahun.

Sebelumnya, Neneng dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Neneng Nurhasan selama enam tahun dan enam bulan,” bunyi amar putusan seperti yang dikutip Radar Banten di laman http://www.sipp.pn-serang.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (18/8).

Selain divonis 6,5 tahun, Neneng Nursanah juga diganjar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan dan uang pengganti Rp4,8 miliar subsider dua tahun penjara. “Menetapkan terdakwa ditahan setelah terdakwa selesai menjalani hukuman dalam perkara Nomor Register PDM-670/SRG/02/2021,” bunyi amar putusan.

Perbuatan Neneng Nursanah, menurut majelis hakim PT Banten, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “(Terbukti bersalah melanggar-red) dalam dakwaan kesatu primer,” bunyi amar putusan.

Berdasarkan informasi di laman resmi tersebut, perkara Neneng Nursanah telah diputus sejak Kamis, 12 Mei 2022 lalu, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari. Kendati sudah dua bulan lebih putusan dibacakan, namun pihak jaksa Kejari Serang belum mengetahui informasi tersebut.

“Saya belum tahu putusannya, belum terima petikan putusan,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra.

Untuk diketahui, Neneng Nursanah sebelumnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, dan uang pengganti Rp4,857 miliar subsider dua tahun oleh majelis hakim PN Serang yang diketuai Slamet Widodo pada Selasa (8/3) malam.

Mantan teller PT LKM Ciomas itu dinilai terbukti melakukan korupsi dengan merekayasa keuangan nasabah sebanyak 533 orang yang merugikan negara Rp4,857 miliar. Perbuatan Neneng Nursanah, menurut majelis hakim, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

 

Kasus korupsi di badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Serang itu berawal pada 2012 lalu. Ketika itu, Neneng Nursanah bekerja sebagai teller mempunyai tugas melayani nasabah untuk menabung di PT LKM Ciomas. Setiap nasabah dilayani dengan memberikan formulir.

Setelah pengisian formulir, nasabah menyetorkan sejumlah uang kepada Neneng Nursanah. Namun, setiap uang yang disetorkan nasabah ternyata tidak sesuai dengan buku tabungan dengan yang ada di sistem PT LKM Ciomas. Neneng Nursanah melakukan manipulasi data dari 2012 hingga 2018. Perbuatan Neneng Nursanah mulai terungkap pada Mei 2018.

Ketika itu, ada nasabah yang hendak mengambil uang di PT LKM Ciomas. Namun, saat dilihat di sistem PT LKM Ciomas, jumlah saldonya berbeda dengan yang ada di dalam buku tabungan.

Menindaklanjuti temuan itu, salah satu pimpinan di PT LKM Ciomas Ahmad Syarifudin lantas melakukan audit. Hasilnya, ditemukan tabungan fiktif di bagian kasir atau teller.

Dari audit tersebut, uang yang ada di PT LKM Ciomas diketahui sebesar Rp1,7 miliar. Kemudian, pada Oktober 2018, 598 nasabah membuat surat pernyataan yang isinya mereka menabung di PT LKM Ciomas Rp5,4 miliar lebih sehingga terdapat selisih Rp4,857 miliar. (fam/don)