DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Perampok di Kolong Jembatan Tol Diadili

post-img

SERANG – Perampok yang menye­bab­­kan korban Edward Sitohang te­­was mulai diadili di Pengadilan Ne­geri Serang. Terdakwa Jahadi di­dak­wa melanggar Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Perampokan dan pembunuhan itu terjadi di kolong jembatan Tol Ja­karta-Merak KM 87, Kecamatan Kra­matwatu, Kabupaten Serang, pada Jum...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan