Jika Palsukan Data Tenaga Honorer
SERANG - Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) bisa dikenakan sanksi jika melakukan pemalsuan pendataan honorer. Jenis sanksinya bisa masuk kategori pelanggaran berat.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepagawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman kepada Radar Banten beberapa hari lalu.
Surtaman mengatakan, pendataan tenaga honorer sudah dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). "Tanggal 9 September (pendataan) sudah kita tutup, yang terdata ada 6.840 tenaga honorer," katanya.
Ia mengatakan, sesuai dengan arahan Kemenpan RB honorer yang masuk data merupakan mereka yang digaji melalui APBD dan masa kerja minimal per 31 Desember 2021.
Jika dihitung dari jumlah tenaga honorer secara keseluruhan, kata Surtaman, ada sebanyak lebih dari 8.000 orang. "Tapi, ada 800 lebih karyawan yang digaji dari BLUD dan sisanya masa kerjanya kurang dari satu tahun," ujarnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi pada 6.840 data tenaga honorer yang masuk. Pihaknya bisa menghapus datanya jika tidak memenuhi kriteria.
Setelah itu pihaknya juga akan membuka masa sanggah khawatir ada pihak yang tidak setuju dengan hasil data itu. "Kalau ada yang protes silahkan nanti ada masa sanggah," ucapnya.
Pihaknya juga akan memanggil kepala OPD jika ditemukan data yang seharusnya tidak masuk. "Kalau terbukti disengaja memasukan data yang tidak sesuai kriteria, itu sanksi disiplin berat," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku sudah bertemu dengan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). Tatu merupakan Bendahara Umum Apkasi.
Pada pertemuan itu dilakukan pembahasan terkait tenaga honorer. Pihaknya memohon kebijakan dari Pemerintah Pusat untuk tidak menghapus tenaga honorer. "Kita sama-sama mencari solusi," katanya.
Pihaknya akan kembali melakukan koordinsai dengan Menpan RB pada 21 September 2022 untuk membahas persoalan tenaga honorer. “Kita sedang carikan solusinya, supaya tidak saling lempar tanggung jawab soal honorer ini,” ucapnya.
Kepada Menpan RB, pihaknya akan meminta para tenaga honorer dapat diberikan ruang khusus untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). “Kalau ada seleksi P3K, kami minta tenaga honorer yang sudah bekerja belasan tahun ini diberikan ruang khusus, jangan diikutkan dengan yang umum,” pungkasnya. (jek)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
