SERANG-Pemkot Serang akan melaksanakan pengadaan kendaraan dinas (Randis) operasional listrik berbasis baterai pada tahun 2024. Alasannya, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada APBD Tahun 2023 telah disahkan.
Diketahui, rencana tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahu 2022 yang berlaku mulai 13 September 2022.
Dalam Inpres tersebut, mengatur penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai kendaraan dinas operasional dan kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. ”Pelaksanaan Inpres tersebut (pengadaan kendaraan dinas operasional listrik berbasis baterai-red) paling untuk Tahun 2024,” ujar Walikota Serang Syafrudin kepada Radar Banten, Minggu (18/9).
Kata Syafrudin, tahun ini belum ada rencana untuk penerapan Inpres 7 Tahun 2022 itu lantaran KUA PPAS Tahun 2023 telah disahkan. ”KUA PPAS Tahun 2023 sudah disahkan dan tidak bisa di revisi,” katanya.
Syafrudin mengaku setuju dengan langkah pemerintah dengan mengeluarkan Inpres untuk memanfaatkan tenaga listrik pada kendaraan. ”Ya, memang harus dimulai dari instansi pemerintah terlebih dahulu. Baru, setelah itu disosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Dia menjelaskan, pemanfaatan listrik menjadi salah satu terobosan, di tengah harga BBM subsidi naik. Menurutnya, bukan hanya masyarakat, kegiatan pemerintah pun ke depan akan terbantu dengan program randis listrik.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Serang Nanang Saepudin mengatakan, Pemkot Serang mendukung program penggunaan randis listrik berbasis baterai. ”Ke depan kita harus mendukung program tersebut. Kita juga sudah bicara dengan PLN. Harus disiapkan juga untuk charger kendaraan listrik,” katanya.
Kata Nanang, setelah keluar Inpres tersebut, ke depan kendaraan operasional Pemkot Serang menggunakan kendaraan listrik, hemat BBM dan anti polusi. ”Ya harus keterpaduan, PLN sudah siap masang beberapa gerai charger,” katanya.
Sekda Kota Serang ini mengaku Pemkot Serang akan berpedoman pada Inpres tersebut.
”Kalau saat ini (pengadaan kendaraan dinas-red) belum ada. Tapi, kita lihat nanti juga,” katanya. (fdr/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
