Tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak akan alami penyesuaian. Informasi tersebut ramai diperbincangkan jelang akhir pekan ini.
Wacana penyesuaian tarif penyeberangan menyeruak usai adanya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 172 Tahun 2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Litas Antar-Negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyesuaian tarif tersebut akan berlaku pada 19 September 2022 pukul 00.00 WIB.
Namun hingga Minggu (18/9) belum ada informasi kepastian besaran penyesuaian tarif yang akan berlaku di perlintasan yang menghubungkan Pulau Jawa dan Sumatera tersebut.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Banten Handjar Dei Antoro menjelaskan, penyesuaian tarif baru penyeberangan itu berlaku di seluruh pelintasan penyeberangan di Indonesia.
”Penyesuaian tarif berlaku serempak secara nasional termasuk lintasan Merak-Bakauheni,” ujar Handjar kepada Radar Banten pada Sabtu (17/9) malam.
Handjar mengaku belum tau besaran nilai ataupun persentase kenaikan tarif penyeberangan tersebut. Ia mengaku masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
”Saat ini kami masih menunggu info dari pusat terkait besarannya. Setelah nilai ditetapkan segera akan disosialisasikan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Humas ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak Fariz Rizki. Menurutnya belum ada informasi tentang kepastian kenaikan tarif angkutan tersebut.
”Nanti kalau sudah ada informasi resminya kami informasikan,” ujarnya.
Wacana penyesuaian tarif tersebut mendapat respons penolakan dari sejumlah pengguna jasa penyeberangan, salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Provinsi Banten.
Ketua Aptrindo Provinsi Banten Syaiful Bahri menjelaskan, pihaknya menolak secara tegas kenaikan tarif tersebut. Hal itu jelas akan semakin membebani para pengusaha truk.
”Saya rasa ini belum waktunya, ekonomi belum stabil, jangan buru-buru ikut menaikkan tarif,” ujar Syaiful Bahri kepada Radar Banten, Minggu (18/9).
Selain dinilai terlalu terburu-buru, lanjut dia, peswat dan kereta pun mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak terlalu berpengaruh signifikan.
Kemudian, tarif penyeberangan pun kerap alami kenaikan setiap tahunnya. Berbeda dengan tarif jasa angkutan barang seperti truk.
”Sedangkan kami baru akan menaikan tarif tahun ini setelah sekian lama tidak pernah merubah tarif jasa,” ujar Syaiful Bahri.
Pelabuhan Merak, dikatakan, Syaiful menjadi pelabuhan yang ramai digunakan oleh para pelaku usaha truk.
Untuk itu ia berharap penyesuaian tarif tersebut bisa dievaluasi dan batal diberlakukan untuk saat ini.
Kenaikan tarif penyeberangan juga mendapat penolakan dari pengguna jasa penyeberangan perorangan.
Indra Irawan salah satu pengguna jasa penyeberangan menilai penyesuaian tarif itu semakin membuat masyarakat terbebani.
”Kami yang merantau makin bingung untuk pulang kampung, BBM udah mahal, sekarang tiket kapal ikut naik,” ujarnya.
Menurut Indra, saat ini masyarakat masih kaget dengan kenaikan harga BBM serta beberapa harga kebutuhan sehari-hari.
Jika penyesuaian tarif tetap berlaku maka masyarakat akan semakin merasa sudah dan terbebani.
”Makin susah aja buat mudik kalau begini,” ujarnya.
Penyesuaian tarif penyeberangan sebelumnya didorong oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (Gapasdap).
Ketua DPC Gapasdap Merak Togar Napitupulu menjelaskan, dengan adanya kenaikan BBM pihaknya meminta disesuaikannya tarif penyeberangan karena bisa menggangu stabilitas operasional kapal.
Menurut Togar, kenaikan tarif penyeberangan yang diminta oleh para pengusaha kapal sebesar 19,5 persen dari tarif lama.
”Kalau kita lihat bukan hanya BBM yang naik 32 persen, dan dampak dari BBM itu bukan hanya BBM tetepi yang lainnya juga tentu akan mengikuti, termasuk biaya sandar, penggajian, sparepart, besi dan sebagainya itu otomatis akan ada kenaikan,” papar Togar di kantor Gapasdap, Selasa (6/9).
Jika tidak ada penyesuaian tarif penyeberangan, para pengusaha kapal menjadi korban pasalnya meningkatnya biaya operasional.
Jika hal itu dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan satu persatu kapal terancam berhenti beroperasi.
”Tentunya hal ini akan mengakibatkan kami susah beroperasi, artinya bukan tidak mungkin, nanti satu persatu mungkin akan keluar dari lintasan, karena biayanya cukup tinggi. Bayangkan perbedaannya dari 5.150 menjadi 6.800 itu kan bukan hal yang sedikit buat kapal penyeberangan yang menggunakan BBM jauh lebih besar,” papar Togar.
Penggunaan BBM dalam satu hari bisa mencapai 10 ton sehari semalam. Jumlah itu dikalikan dengan besaran kenaikan harga.
Para pengusaha meminta kenaikan tarif penyeberangan ditetapkan oleh pemerintah paling tidak selama tiga hari ke depan.
”Kalau tidak kami tidak bisa menjamin kelangsungan kapal-kapal yang beroperasi di Merak-Bakauheni,” tegasnya.
Menurut Togar, pemerintah harus memperhatikan pengusaha kapal agar operasional kapal tidak terganggu dan pengusaha tidak bangkrut. (bam/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
