DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Delapan ASN Disanksi

post-img

SERANG - Pemkab Serang mem­berikan sanksi kepada delapan aparatur sipil negara (ASN) yang indisipliner. Satu di antaranya diberhentikan dengan hormat.

Diketahui, selama tahun 2022 Pemkab Serang juga memberikan sanksi kepada 19 ASN. Satu ASN diberhentikan dengan tidak hormat sedangkan dua lainnya dilakukan pemberhentian dengan hormat dan sisanya diberikam sanksi lain. 

Kepala Ba...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan