DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pencuri Motor Dinas Polisi Dituntut 1,5 Tahun

post-img

SERANG - Agus Melas dan Rian­da dituntut 1,5 tahun pen­jara. Kedua terdakwa pencurian sepeda motor dinas polisi di Ma­polda Banten itu dinilai ter­bukti melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pen­curian yang dilakukan secara bersama-sama.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Kejati Banten Nia Yuniawati membacak...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan