DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Gaji P3K dan CASN Belum Dianggarkan

post-img

Rp120 Miliar 

Per Tahun

PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang belum mengalokasi­kan anggaran untuk gaji 2.099 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hasil seleksi 2021 Rp120 miliar. Kondisi tersebut membuat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan P3K dan CASN sampai saat ini belum diserahkan Bupati Irna Narulita.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabu­paten Pandeglang Ramadani mengatakan, pemerintah daerah yang belum meng­alokasikan anggaran gaji P3K dan CASN bukan hanya Pandeglang. 

"Tapi seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Baru akan menganggarkan gaji untuk P3K dan CASN di APBD Peru­bahan 2022," katanya kepada Radar Banten, kemarin. 

Dijelaskannya, SK pengangkatan P3K dan CASN akan diserahkan bulan depan. Tapi, untuk gaji pegawai yang telah lulus seleksi tidak akan dirapel. "Untuk gaji nggak ada rapel, kebutuhannya Rp120 miliar. Jadi nanti nggak perlu kerja dulu setelah menerima SK," jelasnya. 

Setelah SK pengangkatan dari Bupati diterima, P3K dan CASN tidak harus masuk kerja dulu sebelum menerima SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Untuk SPMT nanti setelah dialokasikan anggaran gaji P3K dan CASN. Hasil dari rasionalisasi (penyesuaian antara realisasi Pendapatan Daerah semester pertama dengan belanja daerah yang sudah dianggar­kan pada tahun berkenaan) atau dilakukan pergeseran anggaran," ujarnya. 

Rasionalisasi harus dilakukan untuk gaji P3K dan CASN yang belum teralo­kasikan. Hal ini dilakukan kalau target pendapatannya tidak tercapai. "Kalau target pendapatan tidak tercapai berarti harus rasionalisasi dari anggaran belanja serta dari sisa lelang," terangnya. 

Ketika ditanya, apakah akan melakukan pergeseran anggaran dari proyek insfra­struktur, yaitu program Jakamantul (jalan kabupaten mantap betul) yang dicanangkan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, Ramadani men­jelaskan, anggaran masuk dalam program Jakamantul sudah tidak mungkin digeser, karena sudah terkunci. 

"Anggaran Jakamantul nggak mungkin bisa digeser. Sudah enggak bisa digeser karena proyeknya sudah dikerjain dan sebagian sudah beres. Paling nanti dari sisa lelang dan rasionalisasi dari kegiatan yang lain," jelasnya. 

Terkait belum tersedianya alokasi ang­garan gaji, pihaknya sudah menyosialisasi­kan dan menyampaikannya kepada perwakilan P3K dan CASN yang lulus seleksi.

"Sudah beberapa kali, lewat perwakilan P3K dan CASN. Jadi sesuai kebijakan pemerintah daerah dan arahan dari Ibu Bupati, insyallah nanti bulan Juli SK P3K dan CASN akan diserahkan tapi nanti mereka nggak perlu kerja dulu," katanya. 

Jadi mereka mulai bekerja di Oktober. Jadi gaji itu kita bayar setelah menerima surat pernyataan melaksanakan tugas dari kepala OPD, kalau belum menerima tunggu dulu.

Senada disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang Mochammad Amri. Kata dia, Pemkab Pandeglang belum mengalokasikan anggaran untuk gaji P3K dan CASN. Karena awalnya beban gaji P3K dan CASN ditanggung Pemerintah Pusat bukan Pemkab Pandeglang.

"Iya belum dialokasikan, karena awalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tetapi ternyata dibebankan kepada daerah," tegasnya.

Amri mengaku, telah menyampaikan per­soalan tersebut kepada pimpinan instansi lain yang mengelola keuangan daerah. Hasilnya, Pemkab masih mela­kukan pembahasan dan beberapa strategi agar ribuan P3K dan CASN bisa segera mendapatkan gaji.

"Kita sudah sampaikan dan sekarang sedang dihitung supaya bisa dibayarkan gaji para pegawai tersebut," jelasnya. 

Untuk itu, BKPSDM telah berdiskusi dan memanggil perwakilan P3K dan CASN. Kemungkinan pembayaran gaji bagi P3K akan dilakukan di perubahan anggaran atau di Oktober nanti. "Iya sudah kita sampaikan dan mereka bisa menerima mengenai persoalan tersebut. Karena memang anggaran yang kita miliki terbatas," katanya. 

Amri berjanji akan terus berupaya agar alokasi anggaran pembayaran gaji P3K tersedia dan bisa dibayarkan. Oleh karena itu, dia meminta kepada para pegawai agar bersabar. "Kita akan terus upayakan agar dana untuk gaji P3K ini ada di peruba­han anggaran. Kita sudah lakukan perhitu­ngan dan mudah-mudahan ada," paparnya. 

Bupati Irna Narulita menyampaikan permohonan maaf terkait anggaran gaji P3K dan CASN hasil seleksi 2021 yang belum dialokasikan dari APBD 2022. Tapi, dia memastikan gaji P3K dan CASN tersebut akan disediakan di APBD Peru­bahan. "Sepertinya di perubahan ang­garan," kata Irna singkat.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Endang Sumantri menyarankan agar Pemkab segera menye­lesaikan persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat agar bisa dicari­kans olusi. "Persoalan itu harus segera diselesaikan dan kami minta jangan berlarut-larut. Nanti kita akan koor­dinasikan dengan instansi terkait agar ditemukan solusinya," katanya.(mg-01-dib/tur)